Mantan Pemain Asing Persiba dan Mitra Kukar Diringkus Polisi karena Kasus Penipuan

Berita

by Redaksi 24

Redaksi 24

Pandit Football Indonesia mengkhususkan pada analisis pertandingan sepakbola, statistik dan liga, juga sejarah perkembangan sepakbola dan evolusi taktiknya

Mantan Pemain Asing Persiba dan Mitra Kukar Diringkus Polisi karena Kasus Penipuan

Mantan pesepakbola profesional asal Kamerun, Ndetou Blaise, diringkus Polisi atas kasus penipuan bermodus penggandaan uang dollar. Blaise di tangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Blaise merupakan mantan gelandang asal Kamerun yang pernah berkiprah di sepakbola Indonesia bersama Persiba Balikpapan dan Mitra Kukar.

Blaise datang ke Indonesia pada tahun 2004 dan langsung bergabung bersama Persiba. Kariernya bisa dibilang berjalan mulus karena musim pertamanya di klub berjuluk Beruang Madu itu Blaise mampu menjadi sosok sentral keberhasilan Persiba promosi ke Divisi utama, yang saat itu merupakan kompetisi level tertinggi sepakbola Indonesia.

Pada tahun 2006 Blaise tinggalkan Persiba dan merumput bersama Mitra Kukar yang saat itu masih bermain di Divisi I kompetisi sepakbola Indonesia. Setelah itu namanya pun sekan tenggelam.

Ndetou Blaise, nomor 13, saat launching Mitra Kukar pada 2006

Meski sosoknya jarang lagi terlihat, Blaise masih tinggal di Indonesia. Tidak adanya penghasilan setelah tak lagi bermain sepakbola membuat Blaise akhirnya melakukan kejahatan penipuan tersebut, untuk bisa membiayai kehidupannya di Indonesia.

”Di Indonesia sejak 2004. Dahulu sempat jadi gelandang sepakbola di Persiba dan Mitra Kukar," terang Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bismo Teguh kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (19/10), seperti dilansir dari Media Bhayangkara.

Teguh melanjutkan bahwa Blaise sudah menjalankan modus penipuan tersebut sejak lama, bahkan ia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 2013 lalu. Teguh menyampaikan bahwa Blaise belajar modus penipuan tersebut dari rekannya, Oliver Siewe Tchachoua, yang tertangkap pada 2013 lalu dan divonis kurungan selama 1,5 tahun penjara.

Dikatakan Teguh bahwa modus yang dilakukan Blaise adalah dengan cara membujuk korban menyerahkan uang dollar Amerika untuk digandakan. Penangkapan pria berusia 38 tahun itu didasari atas laporan dari salah seorang korban bernama Arif Maulana pada September 2017 lalu. Setelah itu, Kepolisian kemudian langsung melakukan pencarian dan akhirnya Blaise tertangkap.

“Pelaku menjanjikan bisa menggandakan uang dollar kepada korbannya. Pelaku sudah dua kali beraksi, di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Korban terakhir dirayu menyerahkan uang dollar Amerika sebanyak 7 lembar dengan pecahan 100 dollar,”

“Usai korban menyerahkan uang, pelaku menukarnya dengan dollar palsu. Untuk mengelabui korban, dollar palsu dimasukkan ke seratus lembar kertas putih dan ditetesi cairan hitam agar pola uang dollar itu bisa terjiplak ke kertas putih itu, selanjutnya tumpukan kertas itu dilakban dan diberikan ke korban. Korban diminta menunggu selama 8 jam agar dollar itu bisa digandakan,” sambung Teguh.

Teguh melanjutkan bahwa korban baru menyadari telah ditipu pelaku setelah uang dollar tersebut tidak bertambah sepeserpun. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Jakarta Selatan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Blaise yang kini sudah berusia 38 tahun akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Dari dua korban itu, kerugiannya mencapai seribu dollar. Pelaku belajar menggandakan uang dari temannya, yang lebih dahulu ditangkap pada 2013 silam. Pelaku kami jerat pasal 378 KUHP,” lanjutnya.

Foto: Kompas

Komentar