Sudah satu minggu sejak insiden tewasnya seorang suporter di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), PSSI masih belum mengambil tindakan selain menghentikan sementara Liga 1. Publik pun masih menantikan hukuman apa yang sekiranya akan diterima oleh Persib Bandung atas peristiwa yang melibatkan suporter mereka.
"Hukuman apa yang paling tepat untuk Persib?" menjadi pertanyaan besar yang terus didengungkan selama seminggu terakhir. Karena belum ada putusan resmi, spekulasi-spekulasi mulai bermunculan. Dimulai dari sanksi denda, larangan penonton, pengurangan poin sampai degradasi dianggap layak didapat Persib karena melayangnya nyawa suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla.
Ganesport Institute (sebuah lembaga riset kebijakan olahraga), sebagaimana diberitakan banyak media, mengusulkan lima rekomendasi hukuman untuk Persib. Pemberitaan itu menjadi kontroversi karena rekomendasinya itu berupa larangan penonton selama 5 tahun untuk Persib, hasil 0-0 untuk Persib vs Persija selama 5 tahun, pengurangan 12 poin untuk Persib, pencabutan lisensi klub, dan degradasi. Ternyata saat kami konfirmasi, mereka menyatakan pemberitaan itu dipelintir sejumlah media.
"Begini, 5 opsi itu sifatnya usul atau tawaran solusi untuk stakeholder elite sepakbola kita. Di 5 opsi itu solusi sanksi paling bijak sampai sanksi paling berat. Tapi beberapa [media] memelintir seakan-akan kita pengen Persib degradasi. Padahal kita gak ada nyebut itu di rilis. Poin unggulan kita itu menganjurkan Persib vs Persija di manapun dalam kompetisi apapun di Indonesia ditiadakan, diganti dengan skor 0-0," ujar Amal Ganesha, pendiri Ganesport Institute.
"Yang paling penting [dari rilis kami] itu mereka melakukan upaya lebih. Ya, BOPI turun, Kemenpora turun, PSSI dan LIB mau turun. Audit pengelolaan liga. Audit itu bisa kan audit operasional, tidak hanya audit keuangan. Nanti ketemu titik-titik krusial yang harus dibenahi dalam ranah safety procedure dan crowd management. Sanksi tidak akan berpengaruh apa-apa. Kekerasan dalam sepakbola itu kesalahan sistem. Kebijakan-kebijakan yang terkait sistem, yang sifatnya preventif (pencegahan), itu yang paling penting," sambungnya.
Sebelum segala spekulasi menjadi liar, kami mencoba memberikan perspektif terkait "hukuman yang tepat" untuk Persib ini. Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, diketahui, khususnya oleh suporter, agar tidak terprovokasi oleh wacana yang belum tentu akan terjadi.
***
Persib Bandung sudah dipastikan akan mendapatkan hukuman dari PSSI, melalui Komisi Disipilin-nya, terkait insiden yang terjadi pada Minggu (24/09) tersebut. Sebagaimana yang diatur pada Regulasi Liga 1 2018, pada Pasal 4 tentang Keamanan dan Kenyamanan poin 1, disebutkan bahwa pihak klub (tuan rumah) bertanggungjawab memikirkan, merencanakan, dan menjalankan sistem keamanan dan kenyamanan semua personel, di mana suporter atau penonton termasuk bagian dari itu.
Pernyataan itu ditegaskan pada poin 2 yang menyebut klub bertanggung jawab terhadap tingkah laku semua bagian tim, salah satunya suporter. Pada poin 3 disebutkan juga bahwa klub (tuan rumah) dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan Kode Disiplin PSSI jika gagal memenuhi keamanan dan kenyamanan pada sebuah pertandingan.
Kode Disiplin PSSI menjadi kitab dan acuan bagi Komisi Disiplin dalam memberikan hukuman untuk sebuah kesebelasan. Terkhusus untuk sanksi disiplin sebagai badan (dibaca: klub, bukan individu), dalam pasal 11, tingkatan hukuman dimulai dari berupa teguran, denda, sampai didiskualifikasi, pengurangan poin, dan degradasi.
Lantas apa hukuman yang bisa diberikan terkait kegagalan sebuah klub menjamin pertandingan dengan aman dan nyaman yang kemudian sampai terjadinya hilang nyawa? Hal itu dibahas dalam Pasal 69 dan 70 tentang Kegagalan menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan dan Tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton.
Pada Pasal 69 disebutkan bahwa badan yang gagal menjalankan tanggung jawab pada Pasal 68 (keamanan dan kenyamanan pertandingan) akan mendapatkan denda paling sedikit 20 juta rupiah. Jika terjadi lebih dari sekali, hukuman denda akan ditambah hukuman penutupan seluruh stadion sekurang-kurangnya dua pertandingan. Untuk hal ini, Komdis PSSI bisa juga memberikan hukuman pada pendukung klub atau suporter setidaknya satu pertandingan. Lebih jauh, masih dalam Pasal 69, Komdis PSSI juga berhak memberikan hukuman berupa bermain di tempat netral atau larangan bermain di stadion tertentu untuk badan/atau klub terkait.
Bergeser ke Pasal 70, pasal ini mengatur tentang ruang lingkup tingkah laku buruk suporter. Kasus pengeroyokan terikat pada poin 1 tentang Tingkah laku buruk penonton termasuk tetapi tidak terbatas pada; kekerasan kepada orang atau objek tertentu.... Pada poin 2, disebutkan bahwa pihak yang bertanggung jawab adalah klub tuan rumah atau badan yang menunjuk atau mengawasi panitia pelaksana.
Secara khusus, terkait hukuman akibat tingkah laku buruk suporter, dalam Kode Disiplin PSSI terdapat dua halaman lampiran yang mengatur berbagai hukuman. Dalam lampiran ini, semuanya terkait besaran denda yang akan didapatkan sebuah klub atas tingkah laku buruk suporternya.
Kekerasan terhadap seseorang atau objek sendiri tidak disebutkan sanksi pasti. Berbeda dengan hukuman-hukuman lain penggunaan benda yang berkaitan dengan api, penggunaan alat laser, pelemparan objek ke lapangan, menampilkan slogan yang menghina, rasis, politik dalam bentuk apapun (termasuk koreo, tulisan, dan atribut), sampai memasuki lapangan tanpa izin.
Jika mengacu Kode Disiplin PSSI sebagaimana yang sudah disebutkan di atas, rata-rata hukuman untuk tingkah laku buruk suporter adalah hukuman denda, denda, dan denda. Pada kenyataannya pun demikian, Komdis PSSI sudah seringkali memberikan hukuman denda pada pihak klub terkait tingkah laku buruk suporter masing-masing kesebelasan.
Walaupun begitu, Komdis PSSI pernah menghukum Arema FC yang sebagian tribunnya ditutup untuk dua laga kandang (selain denda 300 juta rupiah). Pada 2017, Komdis PSSI juga pernah menghukum Persib dengan larangan suporter tanpa atribut serta hanya boleh disaksikan masyarakat umum untuk 5 pertandingan. Madura United pernah mendapatkan hukuman bermain di luar Madura sekaligus tanpa penonton 2 pertandingan. Persija Jakarta pun pernah dihukum bermain di tempat netral.
Baca juga: Lelucon PSSI-Persib dalam Sanksi Pelarangan Atribut
Tapi dalam sejarahnya, Komdis PSSI lebih akrab dengan hukuman denda pada kasus kekerasan atau kerusuhan suporter. Hukuman pengurangan poin bahkan sampai degradasi sebagaimana yang diisukan belakangan belum pernah diambil.
Adapun pengurangan poin pernah diberikan pada Persebaya pada 2014 karena menunggak gaji salah satu pemainnya. Itu pun hukuman dijatuhkan oleh FIFA, bukan PSSI.
Hukuman pengurangan poin dan degradasi bukannya tidak disebutkan dalam Kode Disiplin PSSI 2018. Namun mayoritas pelanggaran yang berpotensi mendapatkan hukuman ini tidak terkait dengan tingkah laku buruk suporter.
Hukuman pengurangan poin akan diberikan pada kesebelasan pemain yang memainkan pemain tidak sah (pasal 56), kesebelasan yang menolak melanjutkan pertandingan dengan meninggalkan pertandingan termasuk protes berkepanjangan (pasal 57), tidak menghadiri pertandingan (pasal 58), kesebelasan atau penonton bertindak diskriminatif dan rasis secara berlebihan (pasal 60), serta tidak mematuhi keputusan Komdis (pasal 67).
Untuk hukuman degradasi sendiri diberikan pada kesebelasan atau badan yang pemain atau pihaknya terlibat korupsi (Pasal 64), tidak mematuhi keputusan Komdis (Pasal 67), dan terlibat pengaturan skor (Pasal 72).
***
Di beberapa negara lain, hukuman pengurangan poin terhadap sebuah klub akibat kerusuhan suporter bukannya tidak ada. Di Yunani, musim ini PAOK mendapatkan pengurangan dua poin (plus musim lalu tiga poin) karena suporter mereka membuat kerusuhan yang membuat pertandingan tak bisa dilanjutkan. Pengurangan poin yang kerap terjadi di Liga Super Yunani pun diberikan karena terlibat langsung dengan pertandingan (di dalam stadion bahkan saat pertandingan) walau kerusuhan terjadi karena melawan pihak keamanan, bukan melawan suporter lain.
Beberapa pihak juga mengaitkan kejadian di Stadion GBLA dengan Tragedi Heysel di Inggris saat Liverpool menghadapi Juventus pada 1985. Tragedi Heysel yang mengorbankan 39 korban tewas dan 600 korban luka itu akibat suporter Liverpool yang mendatangi tribun tempat pendukung Juventus, sehingga tribun roboh. Liverpool dan sepakbola Inggris yang dihukum tak boleh bertanding di kompetisi Eropa inilah yang membuat hukuman terhadap Persib pun dikaitkan dengan sanksi terhadap Persib yang bersinggungan dan keterlibatannya di kompetisi.
Walau begitu, merunut Regulasi Liga 1 2018 dan Kode Disiplin PSSI 2018 sendiri, prediksi kami, Persib kemungkinan besar hanya akan mendapatkan sanksi denda dan larangan tanpa penonton untuk periode waktu tertentu. Sanksi terberat sepertinya sebatas bermain di tempat netral atau Persib tidak bisa lagi menggunakan Stadion GBLA.
Yang perlu diketahui, korban dikeroyok sebelum pertandingan dan pengeroyokan terjadi di luar area stadion GBLA. Pihak kepolisian menyebut Tempat Kejadian Perkara ada di Ring 4 yaitu sekitar gerbang masuk kompleks stadion.
Dalam FIFA Safety and Security Regulations, TKP sendiri berada di area the exclusive zone yang sejatinya pihak keamanan pun wajib mengamankan area tersebut. Namun pihak kepolisian mengatakan polisi yang bertugas pada zona tersebut difokuskan menjaga pintu masuk, sehingga area lainnya tak terjangkau. Terlebih banyaknya suporter yang tak punya tiket memenuhi area the exclusive zone tersebut (padahal dalam aturan FIFA area exclusive zone diajurkan diisi oleh suporter bertiket).
Hukuman Persib juga tampaknya bisa lebih ringan jika mengacu Pasal 52 Kode Disiplin PSSI. Di situ disebutkan bahwa Komdis PSSI bisa menjatuhkan sanksi pada pihak klub atau badan apabila dalam suatu kasus kerusuhan, tidak memungkinkan untuk mencari dan menentukan si pelaku kerusuhan tersebut. Untuk kasus di GBLA, pihak kepolisian sudah menetapkan sejumlah tersangka di mana hal tersebut langsung terikat oleh hukum pidana.
Tapi apapun hukuman yang dijatuhkan untuk Persib nanti, baiknya semua pihak menerima dengan legawa. Malah sebenarnya kita jangan terlalu berfokus pada "hukuman apa?", melainkan "tindakan preventif apa yang akan dilakukan PSSI agar stadion tidak terus memakan korban jiwa?". Terobosan baru soal pengamanan pertandingan, aturan dan regulasi di stadion, dan hukuman-hukuman terberat di masa yang akan datang-lah yang bisa menjadi titik awal perubahan untuk sepakbola Indonesia yang lebih damai.
Baca juga:
Tentang Haringga dan Keganasan Suporter di Indonesia
Pengamanan "Bubble Match" Jadi Solusi Terbaik Peredam Gesekan Antar Suporter?
Tiga Potensi Masalah Baru Buntut Penghentian Liga 1 yang Tak Tentu
Komentar