Komdis PSSI Jatuhkan Hukuman Berat untuk PSMP, Krisna Adi dan 2 Pemain PS Tira

Berita

by redaksi

Komdis PSSI Jatuhkan Hukuman Berat untuk PSMP, Krisna Adi dan 2 Pemain PS Tira

Setelah masalah pengaturan skor, mafia, dan kericuhan suporter membuat gaduh masyarakat Indonesia beberapa waktu terakhir, langkah tegas akhirnya dilakukan oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI dalam memerangi ketiga masalah yang sudah lama bersarang di dalam tubuh sepakbola Indonesia itu.

Pada rilis yang dikeluarkan PSSI di laman resminya tanggal 22 Desember 2018, Komdis PSSI resmi mengeluarkan hukuman kepada PS Mojokerto Putra (PSMP) dan pemainnya, Krisna Adi Darma. Hukuman ini terbilang tegas karena PSMP dilarang mengikuti kompetisi Liga Indonesia musim depan. Untuk Krisna Adi Darma yang sempat melakukan tendangan penalti "konyol" ia dihukum larangan beraktivitas dalam kegiatan sepakbola di lingkungan PSSI seumur hidup.

Asep Edwin, selaku Ketua Komdis, menilai hukuman yang diberikan sudah bulat dan mengaku Komdis mempunyai bukti kuat terkait dugaan pengaturan skor yang beberapa waktu ke belakang sempat menghebohkan jagat persepakbolaan Indonesia.

“Kami memiliki bukti-bukti yang kuat dari sejumlah pelanggaran match-fixing yang dilakukan PS Mojokerto Putra. Demikian halnya dengan saudara Krisna Adi Darma. Karena itu merujuk kepada pasal 72 jo pasal 141 Kode Disiplin PSSI, PS Mojokerto Putra dihukum larangan ikut serta dalam kompetisi PSSI tahun 2019 yang dilaksanakan PSSI dan Krisna Adi Darma dilarang beraktivitas dalam kegiatan sepak bola di lingkungan PSSI seumur hidup,” kata Asep Edwin seperti dilansir dari laman resmi PSSI.

Ternyata Komdis melihat bahwa pertandingan terindikasi pengaturan skor yang dilakukan PSMP sampai empat pertandingan. Asep menyebut, pengaturan skor dilakukan pada dua pertandingan babak delapan besar Liga 2 saat PS Mojokerto Putra berhadapan dengan Kalteng Putra tanggal 3 dan 9 November 2018 serta melawan Gresik United (29 September) dan Aceh United (19 November).

Teruntuk hukuman untuk Krisna sendiri, Komdis menjatuhkan hukuman tanpa mendengar pembelaan dari sang pemain. Komdis telah memanggil Krisna sebanyak tiga kali namun yang bersangkutan selalu tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang tak jelas. Dengan adanya keterangan tambahan yang didapat Komdis dan berdasarkan referensi kasus hukum sepakbola, maka Komdis resmi memberikan hukuman seumur hidup untuknya.

Asep menambahkan, Komdis memiliki perangkat yang berguna untuk memberikan peringkatan, analisis sekaligus bukti terkait terjadinya pertandingan yang sudah diatur. Komdis juga memiliki pegangan yurisprudensi dari penyelesaian kasus match-fixing yang telah diakui AFC maupun FIFA.

Yurisprudensi sendiri menurut pakar hukum perdata, Sudikno Merokusumo, adalah pelaksanaan hukum dalam hal konkrit terjadi tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari pengaruh apa dan siapa pun dengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.

Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Ratu Tisha Destria. Tisha mengungkapkan bahwa sidang dan keputusan Komdis terkait kasus match-fixing tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen PSSI untuk menyelesaikan masalah ini. Apabila ditemukan indikasi di mana hukum sepakbola tidak lagi dapat menjangkau kasus tersebut, maka PSSI akan melakukan koordinasi dengan institusi hukum lainnya seperti pihak Kepolisian Republik Indonesia.

“Kami juga tengah menyiapkan tim Ad Hoc sinergi integritas. Komite ini dibentuk untuk tugas khusus dan dalam periode yang khusus. Awal Januari 2019, PSSI akan merencanakan pertemuan dengan Kepolisian RI yang juga mengundang FIFA untuk membicarakan langkah strategis,” kata Tisha masih dilansir dari laman resmi PSSI.

Tisha menegaskan, PSSI akan terus memerangi match-fixing atau match-manipulation. PSSI pun berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk memberantas praktek-praktek semacam ini.

Hukuman untuk PS Tira dan PSIM Jogjakarta

Selain memberikan ketegasan terhadap pelaku pengaturan skor dan mafia bola, Komdis PSSI juga mengeluarkan sanksi atas terjadinya kericuhan pada pertandingan babak 64 besar Piala Indonesia antara PS Tira dan PSIM Jogjakarta, Selasa (11/12).

Keributan tersebut ditengarai lantaran pendukung PSIM merasa tidak terima dengan kemenangan 2-0 yang didapatkan oleh PS Tira. Ketika pertandingan memasuki menit ke-65, wasit pertandingan, Maulana Nugraha, dianggap tidak mengindahkan handball yang dilakukan oleh pemain belakang PS Tira. Merasa bahwa keputusan wasit tidak adil, terlihat lemparan botol mulai menghujani lapangan.

Klimaksnya terjadi sesaat pemain PS Tira, Fandi Lestaluhu, mencetak gol di menit ke-80. Para pendukung yang tidak terima berusaha memasuki lapangan. Keributan antara pendukung dan beberapa pemain PS Tira tidak dapat dihindarkan. Terlihat Roni Sugeng dan Teguh Amiruddin yang tidak dapat menahan emosinya terlibat baku hantam dengan beberapa pendukung PSIM.

Dari hasil sidang Komdis PSSI 19 Desember lalu, Komdis akhirnya memberikan hukuman untuk kedua tim. Para pendukung PSIM dihukum tidak boleh menghadiri pertandingan PSIM sebanyak lima pertandingan. Sedangkan di kubu PS Tira, panitia pelaksana harus menerima denda sebesar 50 juta rupiah lantaran gagal memberikan rasa aman dan nyaman saat pertandingan berlangsung. Roni dan Teguh yang terlibat keributan pun tidak luput dari sanksi tegas Komdis. Keduanya dilarang mengikuti aktivitas yang berkaitan dengan sepakbola selama enam bulan.

Jika merujuk Kode Disiplin Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia, menurut Pasal 57 tentang Mengakibatkan Pertandingan Terhenti, sebenarnya hukuman yang didapat Teguh dan Roni ini terbilang ringan. Selain larangan bermain, di situ disebutkan bahwa yang bersangkutan mendapatkan denda sekurang-kurangnya 100 juta rupiah.

Tak hanya itu, Teguh dan Roni, menurut Pasal 54 tentang Memancing Kebencian dan Kekerasan ayat satu, keduanya diberikan sanksi skorsing tidak kurang dari 12 bulan dan denda minimal 75 juta rupiah. Pelanggaran berikutnya yang dikenai sanksi bisa merujuk pada Pasal 60 tentang tindakan diskriminatif ayat dua. Dalam keterangannya, kelompok penonton (suporter) dari klub atau badan tertentu melakukan pelanggaran akan dikenai denda sekurang-kurangnya Rp 450 juta.

Terlepas dari besaran jumlah dan pengaplikasian sanski yang dijatuhkan oleh Komdis, setidaknya Komdis telah berusaha menjatuhkan hukuman berat untuk para pelanggar hukum di sepakbola Indonesia.

[kim/ar]

Komentar