Pembelajaran dari Langkah Keliru Manajemen Persebaya

Editorial

by Ardy Nurhadi Shufi

Ardy Nurhadi Shufi

Juru Taktik Amatir
ardynshufi@gmail.com

Pembelajaran dari Langkah Keliru Manajemen Persebaya

"Green Force Pun Terseret". Begitu tulis Jawa Pos dalam merilis hasil investigasi mereka tentang pengaturan skor yang mereka lakukan sejak isu match-fixing merebak jelang akhir 2018. Anehnya, laporan tersebut disikapi tidak tepat oleh kubu yang dicurigai terlibat: Persebaya Surabaya.

Dalam tajuk utama rubrik Sportainment tersebut, Jawa Pos mengungkapkan tentang adanya praktik pengaturan skor pada pertandingan Liga 2 2017 antara Persebaya Surabaya melawan Kalteng Putra. Bajol Ijo kala itu kalah 0-1. Namun di balik kekalahan itu, manajemen Persebaya diduga berinteraksi dengan Vigit Waluyo, yang dikenal sebagai mafia bolanya sepakbola Indonesia. Persebaya terindikasi sengaja mengalah.

Manajemen Persebaya tidak terima dengan tulisan tersebut. Mereka pun melaporkan Jawa Pos pada pihak kepolisian dengan delik pencemaran nama baik Persebaya, Cholid Ghoromah, serta Chairul Basalamah yang menurut mereka sesuai dengan UU ITE dan KUHP.

Manajemen Persebaya jelas sudah salah langkah. Jika ada fakta yang salah dalam pemberitaan suatu media, sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 atau UU Pers, manajemen Persebaya seharusnya melaporkan Jawa Pos pada Dewan Pers untuk memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Sebenarnya langkah manajemen Persebaya sendiri sudah salah sejak mereka enggan memberikan konfirmasi terhadap segala hal yang (hendak) ditulis oleh Jawa Pos. Dari informasi yang kami dapat, reporter-reporter Jawa Pos kesulitan menghubungi manajemen Persebaya, termasuk Cholid dan Chairul [ralat: hanya kesulitan menghubungi Chairul -Red], terkait investigasi pengaturan skor ini.

Dari informasi yang kami dapat juga, setelah tulisan pada 6 Januari 2019 itu terbit, ternyata tidak ada satu pun pihak manajemen Persebaya yang menghubungi Jawa Pos untuk meluruskan fakta-fakta yang menurut mereka salah. Padahal manajemen Persebaya tampaknya punya hubungan cukup dekat dengan para redaktur Jawa Pos.

Persebaya sebelumnya dimiliki oleh Jawa Pos melalui PT Jawa Pos Sportainment. Jawa Pos bahkan memiliki saham sekitar 70%. Karenanya jangan heran jika Persebaya sempat mendapat tempat eksklusif di harian Jawa Pos pada 2017. Namun sejak akhir 2017, Azrul Ananda selaku presiden kesebelasan tak lagi menjabat Direktur Utama Jawa Pos sekaligus memindahkan kepemilikan Jawa Pos ke perusahaan yang lain.

Dalam pemberitaan Jawa Pos soal pengaturan skor Persebaya, yang dibalas manajemen Persebaya dengan melaporkan ke pihak kepolisian, ini seolah menjadi perseteruan dua kolega yang sebelumnya bekerja sama.

Di samping itu semua, memidanakan hasil investigasi Jawa Pos yang dilakukan oleh manajemen Persebaya ini berbanding terbalik dengan semangat pemberantasan mafia di sepakbola Indonesia.

Dalam kasus Persebaya ini, pihak kesebelasan memberikan contoh yang buruk pada suporternya juga pada kesebelasan lain. Beruntung Bonek —suporter Persebaya— bisa bersikap dewasa dan tidak menyerang Jawa Pos ataupun manajemen Persebaya secara progresif dalam menentukan sikap. Mereka menyerahkan segalanya pada Satgas Anti-Mafia Bola jika memang benar-benar tuduhan pengaturan skor di laga Persebaya melawan Kalteng Putera ini benar adanya.

Satgas Anti-Mafia Bola yang sedang bergerilya ini memang sudah seharusnya didukung semua pihak. Kesebelasan, pelatih, pemain, media, hingga suporter bisa berperan dalam bersih-bersih mafia ini. Ini menjadi momen langka karena, kapan lagi kita bisa melihat pihak kepolisian Republik Indonesia mencurahkan tenaga dan waktunya untuk membantu sepakbola Indonesia agar bersih dari pengaturan skor?

Semua pihak seharusnya terbuka dan bekerja sama dengan pihak kepolisian. Jika pihak manajemen Persebaya merasa keberatan dengan pemberitaan Jawa Pos, buktikan di pemeriksaan Satgas.

Toh, Vigit Waluyo yang disebut-sebut terlibat dalam pengaturan Persebaya ini, sekarang tengah meringkuk di tahanan akibat kasus korupsi APBD Sidoarjo yang dipakai untuk membiaya kesebelasan Deltras Sidoarjo. Namanya pun sedang dalam pendalaman tim Satgas Anti-Mafia Bola karena sudah masuk dalam tahap proses gelar perkara dan pengumpulan alat bukti.

Jika bukti-bukti yang didapat tim Satgas tidak ada sangkut pautnya dengan Persebaya, boleh jadi pemberitaan Jawa Pos keliru. Meski bisa mengajukan sekarang, namun apabila nantinya terbukti tak terlibat, maka manajemen Persebaya akan lebih leluasa dalam mengajukan Hak Jawab dan Hak Koreksi pada Jawa Pos lewat Dewan Pers.

Dalam situasi isu pengaturan skor yang bergejolak saat ini, apa yang terjadi dengan Jawa Pos dan Persebaya ini bisa menjadi pembelajaran. Dengan masih bergeraknya Tim Satgas Anti-Mafia Bola dalam mencari fakta-fakta dan tersangka lain, bukan tak mungkin akan ada lagi kesebelasan yang diduga terlibat pengaturan skor. Di situlah pemberitaan-pemberitaan media akan mulai beredar bahkan bukan tak mungkin akan dianggap menyudutkan salah satu pihak kesebelasan.

Jika ini kembali terjadi di kemudian hari, kesebelasan baiknya melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pers karena berdasarkan MoU Dewan Pers-Polri pada Pasal 4 ayat 2 menerima pengaduan terkait isi pemberitaan, Polri akan melimpahkan hal tersebut pada Dewan Pers. Jikapun keputusan yang dikeluarkan Dewan Pers tidak memuaskan pelapor, sebagaimana yang tertulis pada ayat berikutnya, pelapor bisa menempuh proses hukum lainnya lewat Dewan Pers ini.

Bagaimanapun Dewan Pers perlu dihormati sebagai lembaga independen yang dilindungi Undang-Undang, dengan salah satu fungsinya adalah mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Komentar