Respons PSSI Terkait Status Hukum Joko Driyono: Bukan Pengaturan Skor

Berita

by redaksi

Respons PSSI Terkait Status Hukum Joko Driyono: Bukan Pengaturan Skor

Plt. Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pada Kamis (15/2) malam. Diduga terkait pengaturan skor, pihak PSSI membantahnya. Menurut Ketua Komite Hukum PSSI, Gusti Randa, Joko Driyono merupakan tersangka perusakan dokumen, bukan tersangka pengaturan skor.

“Jadi bukan terkait pengaturan skor. Dugaan yang disangkakan yakni, Memasuki suatu tempat yang telah dipasang garis polisi (police line) oleh pengawasan umum di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Jadi sekali lagi bukan terkait pengaturan skor dan tidak terkait dengan PSSI. Tetapi, lebih kepada pelanggaran pasal-pasal tersebut,” tutur Gusti Randa pada laman resmi PSSI.

Dalam dua pekan terakhir, Joko Driyono sendiri memang akrab dengan tim Satgas Anti Mafia Bola sehingga status tersangkanya dikaitkan dengan dugaan pengaturan skor. Apalagi pada 24 Januari silam, pria yang akrab disapa Jokdri tersebut dipanggil kepolisian untuk diperiksa atas laporan pengaturan skor yang terjadi antara Persibara vs PS Mojokerto Putro. Jokdri diperiksa selama 11 jam dan dicecar 45 pertanyaan.

Setelah itu, pihak kepolisian mengembangkan penyidikan dengan menggeledah dua kantor PSSI sepekan setelah menginterogasi Jokdri. Dari situ dua unit CPU serta 224 dokumen disita, khususnya dokumen keuangan 2017 dan 2018.

Sehari berselang giliran bekas kantor PT Liga Indonesia yang "diacak-acak" tim satgas. Di sini pihak kepolisian mulai menemukan kejanggalan, yaitu pintu rahasia menuju kamar apartemen milik Jokdri dan perusakan dokumen yang dilakukan oleh tiga orang pegawai di kantor tersebut. Terungkap kemudian bahwa ketiganya merupakan sopir Jokdri, pesuruh PSSI dan pesuruh PT Persija, di mana ketiganya sudah dijadikan tersangka. Penggeledahan itu juga memang mengungkap bahwa kantor Persija dan kantor PT Liga berada di tempat yang sama.

Baru dua pekan kemudian, tepatnya Kamis (14/2) kemarin, tim Satgas Anti Mafia Bola kembali bergerak. Kali ini kamar apartemen Jokdri yang terletak di Taman Rasuna Tower yang diperiksa kepolisian. Disaksikan Jokdri langsung, kepolisian mengamankan 75 barang bukti, yang di beberapa di antaranya merupakan bukti transfer, kuitansi, dan buku tabungan.

Tampaknya dari penyitaan barang bukti itulah kepolisian menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka pada Jumat (16/2). Namun kepolisian belum melakukan penangkapan. Jokdri yang menjadi tersangka ke-12 dalam investigasi pengaturan skor ini dinyatakan tidak boleh keluar negeri selama 20 hari untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas status tersangkanya Jokdri, PSSI akan segera melakukan emergency meeting pada Senin mendatang. PSSI sendiri tetap berkomitmen untuk menjalankan segala rencana yang sudah dibuat sebelumnya untuk tetap menggerakkan sepakbola Indonesia.

“PSSI solid dan tetap bekerja untuk menjalankan program hasil kongres,” ujar Gusti Randa.

Baca juga: Rekam Jejak Joko Driyono Menuju PSSI Satu

[ar]

Komentar