Melihat Standar Keamanan Stadion FIFA

Cerita

by Arienal A Prasetyo

Arienal A Prasetyo

Pandit Football Indonesia mengkhususkan pada analisis pertandingan sepakbola, statistik dan liga, juga sejarah perkembangan sepakbola dan evolusi taktiknya

Melihat Standar Keamanan Stadion FIFA

Pada 5 Oktober 2022, FIFA mengirim surat kepada Presiden Jokowi. Dalam surat itu, FIFA menawarkan lima poin untuk membenahi sepakbola Indonesia.

Salah satu dari lima poin FIFA untuk membenahi persepakbolaan Indonesia Pasca Tragedi Kanjuruhan adalah membangun standar keamanan stadion. Sebelumnya, dalam konferensi pers di Stadion Kanjuruhan, Presiden Jokowi memerintahkan agar seluruh stadion yang ada di Indonesia diaudit ulang.

LIB yang dalam Regulasi Liga 1 2022/2023 “berhak” (bukan wajib) menginspeksi stadion, nyatanya tidak bekerja dengan baik. Dirut LIB, Akhmad Hadian Lukita, ditetapkan menjadi tersangka oleh Polri lantaran tidak memverifikasi Stadion Kanjuruhan sebelum pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya. Data verifikasi yang digunakan adalah verifikasi tahun 2020.

Terkait “kelalaian” verifikasi stadion ini sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), misalnya. Dalam panduan FIFA, sebuah stadion harus berada di lokasi dengan sirkulasi publik yang luas, termasuk mudah dijangkau transportasi publik, lahan parkir yang cukup, dan terjangkau rumah sakit, hotel, fasilitas komersial, dan bandara terdekat. Namun, GBLA belum memenuhi itu semua.

Baca Juga: https://www.panditfootball.com/sains-bola/205474/DGA/160618/menimbang-kelayakan-stadion-gelora-bandung-lautan-api

PSSI mempunyai kriteria penilaian stadion, dari tipe A hingga tipe E. Namun, stadion yang lolos verifikasi PSSI tidak serta merta lolos verifikasi AFC dan FIFA. Buktinya PSM Makassar. Ketika bermain di Liga 1, Juku Eja menggunakan Stadion BJ Habibie Parepare, sementara ketika bermain di semifinal AFC Cup, mereka mengungsi ke Stadion I Wayan Dipta, Gianyar, lantaran Stadion BJ Habibie tak memenuhi kelayakan AFC.

Hal ini di sisi lain menunjukkan bahwa PSSI tidak menerapkan standar yang tinggi dalam memverifikasi stadion yang akan digunakan untuk Liga 1. Berkenaan dengan pembangunan standar keamanan stadion yang ada di Indonesia berkaca dari Tragedi Kanjuruhan, ada beberapa poin dari segi bangunan yang perlu diperhatikan terkait kelayakan stadion di Indonesia.

Pedoman dari FIFA

FIFA sudah mengeluarkan FIFA Stadium Guidelines 2022 yang mengatur segala aspek yang harus diperhatikan sebelum membangun stadion, termasuk di dalamnya adalah konstruksi, desain, serta manajemen operasi.

Soal keselamatan dan keamanan masuk dalam Bagian 5 poin nomor empat. Keselamatan dan keamanan mencakup infrastruktur yang mencakup keselamatan dan keamanan semua elemen yang berada di stadion, meliputi akomodasi untuk keadaan darurat, kebakaran, dan jalur evakuasi.

Stadion harus dilengkapi dengan alat pendeteksi kebakaran dan bisa mengidentifikasi tempat terjadinya kebakaran. Maka dari itu, sebuah stadion harus dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran dan petugas pemadam kebakaran.

Selain itu, stadion juga harus dilengkapi dengan jalur evakuasi dengan memperhatikan tiga faktor, yakni:

  1. Rute evakuasi harus memberi perlindungan dari kebakaran selama 30 menit.
  2. Tangga yang berada di tempat terbuka dan terlindung dari api.
  3. Lapangan permainan boleh digunakan sebagai tempat atau jalur evakuasi utama.

Sebuah stadion juga harus dilengkapi Venue Operation Center (VOC). VOC merupakan tempat untuk mengatur keselamatan dan keamanan stadion. VOC memonitor setiap sudut stadion dengan CCTV untuk memudahkan pengambilan keputusan jika terjadi sebuah insiden.

Selain itu, rambu penunjuk menjadi salah satu hal paling vital dalam pembangunan stadion. Rambu memudahkan pengunjung untuk mengakses setiap bagian stadion. Maka dari itu, warna rambu, letak, dan bahasa yang digunakan harus benar-benar diperhitungkan.

Dalam panduan FIFA Stadium Safety and Security Regulation, sebenarnya FIFA mengharapkan bahwa pagar pembatas antara tribun dan lapangan dihapuskan.

Namun demikian, FIFA tetap membolehkan adanya pagar pembatas, selama tidak melukai penonton dan pemain. Maka, bahan yang digunakan untuk membuat pagar harus benar-benar diperhatikan, dengan tidak menggunakan kawat berduri. Selain itu, keberadaan pagar harus mempertimbangkan garis pandang penonton.

Jika terdapat pagar yang mengelilingi tribun, FIFA memberi panduan bahwa harus ada titik akses atau gerbang darurat di pagar itu untuk mengevakuasi penonton jika terdapat suatu yang membahayakan di tribun. Atau, ketika tribun dan lapangan dipisahkan oleh sebuah parit alih-alih pagar, harus ada jembatan penghubung yang digunakan untuk mengevakuasi penonton.

Yang tidak dimiliki semua stadion di Indonesia adalah pintu darurat di pagar. Pintu darurat di pagar berfungsi sebagai jalur evakuasi jika sewaktu-waktu terdapat hal-hal yang membahayakan di tribun. Akses menuju pintu darurat tidak boleh terhalang oleh apa pun.

Pintu keluar darurat yang berada di tribun lebih penting lagi. Pintu itu berfungsi sebagai jalur evakuasi. Lebar pintu darurat sekurang-kurangnya adalah dua meter. Warna pintu darurat itu harus berbeda dengan warna di sekelilingnya agar mudah dibedakan, serta harus dijaga oleh pihak keamanan (stewards atau polisi) dan tidak boleh diamankan dengan kunci.

Dalam regulasi stadion yang dikeluarkan oleh PSSI tahun 2021, PSSI sendiri menyebut bahwa kursi stadion yang digunakan untuk Liga 1 harus single seat. Ketentuan itu terdapat dalam Pasal 5, yang membahas tentang Area Fungsional Stadion.

PSSI menulis dalam Pasal 5 poin K, bahwa stadion level A harus memiliki semua aspek fungsional termasuk single seat. Namun demikian, beberapa stadion yang digunakan oleh klub-klub Liga 1 ada yang belum menggunakan single seat di seluruh tribunnya, seperti Stadion Kanjuruhan, Stadion Maguwoharjo, serta Stadion BJ Habibie.

Bukan tidak mungkin nantinya FIFA akan mewajibkan seluruh stadion di Indonesia untuk menggunakan single seat serta menghilangkan pagar pembatas. Belajar dari Inggris pasca tragedi Hillsborough, stadion-stadion di Inggris mulai menghapuskan tribun berdiri dan menggantinya dengan kursi, serta menghapus pagar pembatas.

Belajar dari Kelalaian LIB

Akhmad Hadian Lukita ditetapkan menjadi tersangka oleh Polri lantaran LIB tidak memverifikasi Stadion Kanjuruhan sebelum pertandingan. Tidak menutup kemungkinan bahwa LIB pun luput memeriksa stadion-stadion lain, padahal verifikasi stadion sangat diperlukan untuk mengetahui kekurangan-kekurangan stadion guna merancang sistem keamanan yang diperlukan, terutama pada pertandingan dengan risiko tinggi.

Dalam menilai stadion, ada tolok ukur lain yang bisa dipakai, yakni standar yang disusun oleh AFC dan FIFA. Tentu saja standar PSSI berada di bawah standar AFC, seperti yang terlihat dalam kasus Stadion BJ Habibie.

Dalam Regulasi Stadion yang diterbitkan PSSI pada 2021, aspek keamanan dan keselamatan yang terkait dengan infrastruktur stadion tidak dijelaskan dengan rinci. Keamanan dan keselamatan disebut dalam Pasal 5 poin F.

Dalam poin itu hanya menerangkan dua hal, yakni Venue Operation Center (VOC) (CCTV dan Public Address System, Alarm Kebakaran), serta ruang keamanan. PSSI tidak merinci seperti apa harusnya dua hal yang disebutkan dalam regulasinya. Hal ini berbeda dengan regulasi yang dikeluarkan oleh FIFA atau AFC, di mana semua aspek dibahas dengan rinci sebagai panduan yang bermuara pada kelancaran pertandingan dan keselamatan penonton.

Dalam dokumen terpisah, yakni Regulasi Keselamatan dan Keamanan yang diterbitkan PSSI pada 2021, PSSI sebenarnya sudah mempunyai panduan keselamatan yang lengkap, yang mengacu pada pedoman FIFA. Namun, pedoman itu tidak benar-benar diimplementasikan pada stadion-stadion di Indonesia.

Di sisi lain, meski dalam Regulasi Liga 1 terdapat aturan bahwa klub harus memberikan foto stadion dan data lain yang diminta LIB, bukan berarti LIB harus lepas tangan. Tugas LIB adalah memberikan persetujuan terhadap stadion yang akan digunakan untuk menggelar pertandingan.

Pasal 14 poin ketujuh Regulasi Liga 1 2022/2023, tertulis bahwa LIB berhak melakukan inspeksi stadion sebelum pertandingan digelar. Seharusnya, LIB wajib dan harus menginspeksi stadion setiap kali stadion itu akan menggelar pertandingan. Pengecekan secara berkala perlu dilakukan lantaran PSSI tidak menerapkan standar tinggi dalam hal infrastruktur stadion.

Setelah bekerja sama dengan FIFA, bukan tidak mungkin akan ada perubahan drastis dari sistem keamanan stadion-stadion di Indonesia, baik dari infrastruktur maupun sistemnya. Apapun itu, perbaikan secara menyeluruh memang harus dan wajib dilakukan persepakbolaan Indonesia.

Namun, Tragedi Kanjuruhan harus tetap diusut tuntas. Jangan sampai perbaikan persepakbolaan yang diinisiasi FIFA mengalihkan perhatian negara dalam mengusut Tragedi Kanjuruhan.

Komentar