Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) telah menyampaikan laporan hasil investigasi kepada Joko Widodo, Presiden Indonesia, Jumat (14/10). Hal ini disampaikan langsung oleh Mahfud MD, Ketua TGIPF, dalam konferensi persnya di Istana Kepresidenan.
“Kami menyampaikan laporan betul-betul secara independen sebagai laporan. Nanti hasil laporan itu akan diolah oleh bapak Presiden untuk kebijakan keolahragaan nasional dengan melibatkan stakeholder yang ada menurut perundang-undangan,” ujarnya hari Jumat (14/10).
Laporan TGIPF kepada Presiden memuat beberapa temuan dan rekomendasi. Salah satu poinnya terdapat desakan kepada Polri untuk menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi.
Seperti yang terlihat di beberapa cuplikan video detik-detik masuknya suporter ke tengah lapangan. Direkomendasikan pula untuk mengusut awal mula suporter memasuki lapangan dalam poin tersebut.
Selain itu, beberapa suporter pun terlihat melakukan pelemparan flare yang sudah jelas dilarang dalam aturan FIFA Safety and Security Regulations, Pasal 52 huruf c tentang flare and fireworks, dijabarkan sebagai berikut
- i) Tim manajemen keselamatan dan keamanan stadion harus mengadopsi dan menegakkan kebijakan yang jelas yang melarang penonton membawa suar, kembang api, atau bentuk kembang api lainnya ke dalam stadion. Ini harus dinyatakan dengan jelas dalam kode etik stadion.
- ii) Setiap kegiatan acara yang mencakup pertunjukan kembang api harus:
termasuk dalam penilaian risiko kebakaran dan rencana formal yang disiapkan, yang harus disetujui oleh dinas pemadam kebakaran dan otoritas lokal.
Kemudian, dalam poin tersebut juga ada tindakan perusakan mobil yang berada di dalam stadion maupun luar Stadion Kanjuruhan.
Selain menyelidiki suporter, TGIPF pun meminta Polri dan TNI untuk menindaklanjuti penyelidikan terhadap aparat yang telah bertindak berlebihan ketika menangani massa peristiwa Kanjuruhan. Ketika itu, pihak aparat melakukan penanganan massa dengan cara menembakkan gas air mata yang diduga dilakukan di luar komando, hingga menyebabkan banyaknya korban berjatuhan.
Mengacu pada aturan FIFA Safety and Security Regulations, gas air mata menjadi hal yang dilarang. Tercantum pada Pasal 19 poin (b) dan © FIFA Safety and Security Regulations, diantaranya:
- Pasal 19, Pitchside stewards huruf b mengatur bahwa, no firearms or “crowd control gas” shall be carried or used. Bisa diartikan sebagai, tidak diperbolehkan adanya senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan.
- Pasal 19, Pitchside stewards huruf c angka (iii) mengatur bahwa, During the match, all stewards and/or police officers must maintain as low a profile as possible this shall include Not wearing aggressive items (helmets, face masks, shields, etc.). Bisa diartikan sebagai, selama pertandingan, semua stewards dan/atau petugas kepolisian tidak memakai atribut yang berlebihan, seperti helm, penutup wajah, tameng, dan lainnya.
TGIPF juga merekomendasikan kepada Polri untuk mempersiapkan peraturan untuk pengamanan olahraga, terkhusus sepakbola. Selain itu, merekomendasikan penggunaan gas air mata di setiap pertandingan sepakbola.
Komentar