Tim Gabungan Investigasi Pencari Fakta (TGIPF) telah menyampaikan laporan hasil investigasi serta rekomendasi Tragedi Kanjuruhan kepada Joko Widodo, Presiden Indonesia, Jumat (14/10). Dalam laporan tersebut, disebutkan salah satu penyebab terjadinya Tragedi Kanjuruhan adalah inkompetensi PSSI.
Temuan TGIPF mengenai Tragedi Kanjuruhan ini telah dituliskan dalam laporan setebal 184 halaman. Pada Bab 5 tentang Kesimpulan dan Rekomendasi tentang PSSI, TGIPF menuliskan delapan temuannya sebagai berikut:
- Tidak melakukan sosialisasi atau pelatihan memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada pihak penyelenggara pertandingan, baik kepada Panitia Pelaksana, aparat yang bertugas dan suporter.
- Tidak menyiapkan personel match commissioner yang paham terkait tugas dan tanggung jawabnya, dan sesuai kualifikasi yang diperlukan untuk mempersiapkan dan melaksanakan pertandingan sesuai dengan SOP yang ada.
- Tidak mempertimbangkan risiko saat menyusun jadwal penyelenggaraan liga 1.
- Adanya keinginan PSSI untuk bertanggung jawab terhadap berbagai insiden atau musibah dalam penyelenggaraan pertandingan yang tercermin di dalam regulasi PSSI (regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021) yang membebaskan diri dari tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan.
- Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan liga oleh PSSI.
- Adanya regulasi PSSI yang memiliki potensi conflict of interest di dalam struktur kepengurusan khususnya unsur pemimpin PSSI (komite eksekutif) yang diperbolehkan berasal dari pengurus atau pemilik klub.
- Masih adanya praktik-praktik yang tidak memperhatikan faktor kesejahteraan bagi para petugas lapangan.
- Tidak melaksanakan tugas dan kewajiban dalam pengendalian pertandingan sepakbola Liga Indonesia dan pembinaan klub sepakbola di Indonesia.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Mahfud MD, Ketua TGIPF, meminta PSSI beserta seluruh jajarannya untuk mundur. Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers di Istana Negara, Jumat (14/10).
“Dalam catatan kami, pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya. Pertama, bertanggung jawab berdasar dari pada aturan-aturan resmi, kedua berdasar moral karena tanggung jawab berdasar aturan, namanya berdasar hukum. Tapi hukum sebagai norma seringkali tidak jelas, bisa dimanipulasi, maka naik menjadi asas, salus populi suprema lex, keselamatan rakyat adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada,” ujar Mafhud.
Sebelumnya, Mochamad Iriawan, Ketua Umum PSSI, memang sempat mengatakan panitia pelaksana sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan. “Setiap pertandingan di suatu tempat Panpel (panitia pelaksana pertandingan) yang harus bertanggung jawab. PT LIB pun diluar tanggung jawab, ini semua tanggung jawab Panpel, memang begitu aturannya,” sebutnya dalam kutipannya di Tempo.co (5/10).
Sekalipun telah meminta maaf dalam pertemuan bersama FIFA dan AFC, Kamis (13/10), sub bab rekomendasi yang ditulis oleh TGIPF menyinggung bahwa PSSI harus bertanggung jawab penuh terkait kematian penonton yang mencapai 132 jiwa ini.
Komentar