30 Adegan Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Tidak Ada Adegan Tembakan Ke Tribun

Berita

by redaksi

30 Adegan Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Tidak Ada Adegan Tembakan Ke Tribun

Rekonstruksi kejadian penembakan gas air mata Tragedi Kanjuruhan telah dilaksanakan di Lapangan Mapolda Jatim, Rabu (19/10).

Pada reka ulang ini dipimpin oleh Kombes Totok Suharyono, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, beserta jajaran penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jatim juga dari Tim Inafis.

Tiga tersangka polisi juga hadir pada kegiatan ini, Komisaris Polisi Wahyu Setyo, Kabag Ops Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Has Darmawan, Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim dan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sidik Achmadi, Kasat Samapta Polres Malang.

Rekonstruksi ini dilakukan sebagai upaya identifikasi mekanisme pengamanan dan pengendalian massa yang diterapkan oleh petugas pasca pertandingan. Juga termasuk mekanisme penembakan gas air mata.

Ada 32 adegan kejadian yang direkonstruksi polisi di Lapangan Mapolda Jatim itu. Salah satunya adegan 19 yang dimana Komandan Kompi 3 Brimob AKP Has Darmawan memerintahkan anak buahnya untuk menembakkan gas air mata.

"Pada adegan ke-18, atas perintah tersangka Has Darmawan, saksi menggunakan senjata laras kaliber 38 mm menembakkan satu kali dengan amunisi warna biru ke arah sisi selatan," sebut penyidik dalam pengeras suaranya.

Dalam laporan TGIPF halaman 34 Bab Temuan dan Fakta Lapangan nomor 2 poin J, ditulisakan adanya perintah dari atasan petugas untuk melakukan penembakan gas air mata.

"Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh jajaran Polres Malang, diperoleh penjelasan bahwa terdapat perintah dari Danki dan Kasat Sabhara yang memberikan perintah, serta terdapat direksi anggota untuk memecah suporter," ditulis dari draft laporan TGIPF.

Namun dalam rekonstruksi kejadian Tragedi Kanjuruhan tersebut, tidak ada reka ulang penembakan ke arah tribun seperti video-video beredar di media sosial.

Hal tersebut langsung direspon oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Bahwa hal itu merupakan kewenangan penyidik.

"Secara materi itu penyidik yang akan sampaikan. Kalau tersangka menyampaikan itu, dia punya hak. Penyidik akan mempertanggungjawabkan dari kejaksaan maupun persidangan. Ujarnya dalam konferensi pers pasca rekonstruksi (18/10).

Komentar