Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Ahmad Riyadh, menjelaskan bahwa tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, Akhmad Hadian Lukita, masih akan tetap menjabat sebagai Direktur Utama PT LIB. PSSI bahkan telah menyiapkan pengacara untuk Lukita.
Hadian Lukita ditunjuk sebagai tersangka atas Tragedi Kanjuruhan karena kelalaian PT LIB. Mereka tidak memverifikasi Stadion Kanjuruhan sebelum kompetisi berjalan. PT LIB terakhir melakukan verifikasi stadion pada tahun 2020.
Menurut Ahmad Riyadh, sebelum adanya putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Hadian Lukita tetap masih menjadi Dirut PT LIB.
“Itu bagian dari asas praduga tak bersalah, tunggu sampai putusan pengadilan kan. Tunggu inkrah,” ucap Ahmad Riyadh dilansir dari Antara.
Riyadh juga menjelaskan hanya ada dua alasan untuk Hadian Lukita lengser dari jabatannya selain dari putusan pengadilan. Pertama, karena mengundurkan diri, dan kedua, ada permintaan dari pemegang saham. Pada situasi ini, pemegang saham dari PT LIB adalah klub. Klub memegang saham PT LIB sebesar 99 persen dan sisanya dipegang oleh PSSI.
“Kami belum berkonsentrasi ke sana. Namun, tetap, pemegang saham lah yang berkuasa. Silahkan dibaca Undang-undang Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007),” sebutnya.
Dalam hal ini, PSSI memberikan tameng kepada Hadian Lukita karena ia dianggap masih dalam satu bagian “Football Family” sehingga PSSI menurunkan bantuan pengacara. Tak tanggung-tanggung, PSSI memberikan enam pengacara secara langsung untuk Hadian Lukita.
“Pengacaranya juga anggota PSSI dan masih satu bagian dari ‘football family’,” jelasnya.
Sebelumnya di tanggal 6 Oktober 2022, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sudah menetapkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 133 korban jiwa. Selain Lukita, terdapat juga Abdul Haris (Panpel Arema FC), Suko Sutrisno (Security Officer Arema FC), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), dan AKP Has Darmawan (Komandan Kompi Brimob Polda Jateng).
Komentar