Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyebut jika pihak kepolisian jangan ragu untuk menetapkan Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan (Iwan Bule) sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan (1/10). Hal tersebut tertuang dalam sebuah rilis siaran pers, hari Selasa (25/10).
Penguakan kebenaran dari Tragedi yang menewaskan 135 korban jiwa ini tidak boleh berhenti hanya dengan menetapkan tersangka dari kalangan panitia. IPW mendesak kepada Bareskrim Polri dan Polda Jatim untuk tidak segan menetapkan Ketua Federasi Sepakbola Indonesia itu sebagai tersangka.
“Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri dan Polda Jatim untuk mendalami peran dari ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan jajaran Exco PSSI dikaitkan dengan unsur pidana pasal 359 dan 360 KUHP dan bila terdapat fakta baru yang cukup bukti jangan ragu untuk ditetapkan sebagai tersangka,” tulisnya.
Sugeng juga menuliskan bahwa memang dalam regulasi terkait, pertanggungjawaban dalam pelaksanaan pertandingan ditanggung oleh Panitia Pelaksana. Selain itu, penyidik juga telah menetapkan Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka yang dijerat dengan pasal 359 KUHP juncto 360 KUHP.
Dari hal itu, IPW juga berharap penetapan serupa terjadi kepada Iwan Bule sebagai Ketua PSSI.
“Sehingga dengan ditetapkannya tersangka terhadap Direktur Utama (Dirut) PT LIB Akhmad Hadian Lukita, maka pendalaman materiil proses pidananya diharapkan diberlakukan juga pada Ketua Umum PSSI dan jajaran Exco PSSI,” tambahnya.
Kemudian, IPW juga menjelaskan bahwasannya mereka sepakat dengan apa yang telah disebutkan oleh Ketua dari TGIPF, Mahfud MD. Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan berpotensi menjadi tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan ini.
“Tanggung jawab hukum, itu hukum pidananya sudah mulai disidik, dan itu bisa saja kena ke Ketua Umum PSSI nanti tanggung jawab hukumnya. Bisa saja nanti kena Ketua PSSI,” ucapnya dalam Youtube LSI (20/10) yang dikutip CNN Indonesia.
Sebelumnya Iwan Bule sudah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim pada Kamis (20/10), pada pemeriksaan itu juga Iwan Budianto selaku Wakil Ketua Umum PSSI ikut diperiksa oleh Polda Jatim. Iwan Bule dicecar dengan 45 pertanyaan selama lima jam dan Iwan Budianto dicecar sebanyak 70 pertanyaan.
IPW juga menghimbau kepada pihak kepolisian untuk meminta keterangan dari jajaran Exco PSSI.
“Seharusnya, pihak kepolisian juga meminta keterangan dari jajaran Exco PSSI yang berjumlah lima belas orang tentang peran dan tugas pokok Exco PSSI, tanggung jawab masing-masing dan keberadaan PT LIB, panitia penyelenggara, serta pengamanan di stadion. Hal ini untuk membuat terang pertanggungjawaban pidana terhadap melayangnya 135 korban nyawa manusia di Stadion Kanjuruhan,” lanjutnya.
Pihak dari Sugeng juga menanti janji Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang akan mengusut tuntas tragedi ini dan tidak hanya sekadar menetapkan enam tersangka saja. Karena Tragedi Kanjuruhan ini menjadi peristiwa paling kelam dalam sejarah sepakbola Indonesia.
“Dengan janji Kapolri yang akan serius dan mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan, yang menjadi peristiwa paling kelam di sepakbola di Indonesia. Sehingga, kasusnya tidak boleh berhenti dengan menetapkan enam tersangka yang terdiri dari tiga anggota Polri dan tiga anggota sipil. Ke depannya, jelas Kapolri saat mengumumkan enam tersangka, bisa jadi ada kemungkinan penambahan tersangka baru terkait investigasi yang terus dilakukan,” tutupnya.
Komentar