Penggunaan APBD Untuk Liga 3 Bukan Barang Baru

Nasional

by Arienal A Prasetyo

Arienal A Prasetyo

Pandit Football Indonesia mengkhususkan pada analisis pertandingan sepakbola, statistik dan liga, juga sejarah perkembangan sepakbola dan evolusi taktiknya

Penggunaan APBD Untuk Liga 3 Bukan Barang Baru

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menyebut Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk merevisi aturan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) agar bisa dipakai Liga 3 2023/24. Rencana ini merupakan hasil dari rapat transformasi sepakbola nasional yang dipimpin oleh Jokowi bersama beberapa kementerian.

“Bapak Presiden meminta Pak Mendagri untuk merevisi aturan bahwa dana APBD bisa dipakai untuk Liga 3,” kata pria yang juga menjabat sebagai Menteri BUMN itu pada Selasa (15/8/2023), setelah melakukan pertemuan dengan Asprov PSSI di Hotel Sultan, Jakarta, dilansir dari Antara.

Penggunaan APBD untuk acara olahraga diatur dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2011. Permendagri tersebut melarang penggunaan dana APBD untuk olahraga. Namun, yang perlu digaris bawahi adalah olahraga profesional.

“Pendanaan untuk organisasi cabang olahraga profesional tidak dianggarkan dalam APBD karena menjadi tanggung jawab induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional yang bersangkutan. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, bahwa pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional,” bunyi peraturan tersebut.

“Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, didefinisikan bahwa cabang olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.”

Rencana penggunaan kembali dana APBD untuk sepakbola sebenarnya bukan barang baru. Pada 2016, rencana ini mencuat setelah Jokowi bertemu dengan perwakilan asprov dan klub-klub Indonesia Super League (ISL) pada 15 April 2016. Hal ini diungkapkan oleh Imam Nahrawi yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

“Maka presiden mengatakan Permen itu akan dicabut, tetapi tentu akan dibahas detail di ratas (rapat terbatas) yang akan datang. Detail dalam artian tidak boleh disalahgunakan APBD itu dan harus ada persentase yang jelas dan masuk akal. Katakanlah kalau anggaran 100 miliar, tidak mungkin dong 30 miliar untuk bola, tapi mungkin hanya beberapa persen dari APBD itu,” jelas Imam, dilansir dari detik.com.

Imam pun menegaskan penggunaan APBD itu hanya untuk sepakbola amatir, bukan sepakbola profesional.

Nyatanya, beberapa klub Liga 3 memang disokong oleh APBD. Misalnya Persedikab Kabupaten Kediri yang menerima APBD dari DPRD setempat sekitar 4 miliar rupiah pada Liga 3 2021/22 dan 7 miliar pada Liga 3 2021/22.

Merujuk keterangan Media Officer Persedikab saat itu, yakni Dimas Andhika, dana 7 miliar itu tidak hanya digunakan sebagai biaya operasional Liga 3 Jawa Timur, melainkan juga pembiayaan panpel dan tim junior.

“Jumlah itu juga termasuk dalam pembiayaan panpel dan pemain youth team di Piala Soeratin U-15 dan U-17,” kata dia pada Oktober 2022 dilansir dari Radarkediri.

Persiku Kudus juga mendapat sokongan dana dari APBD pada kompetisi Liga 3 musim 2020. Persiku mendapat gelontoran dana tambahan sebesar 800 juta dari APBD Perubahan tahun 2020. Alasan pengucuran dana ini adalah karena anggaran yang diterima Persiku sebelumnya, tidak cukup untuk mengarungi Liga 3 Jawa Tengah.

Sebelum mendapat kucuran APBD Perubahan, tim berjuluk Macan Muria itu sudah mendapatkan dana sebesar 400 juta dan 500 juta dari Askab PSSI Kudus.

Salah satu tim asal Jawa Tengah lain, yakni PSISa Salatiga juga menggantungkan diri kepada APBD. Pada Liga 3 2019, PSISa tidak bisa ikut lantaran tidak memiliki dana. Sekretaris klub saat itu, Moch Guntur FU mengatakan tidak ada penyandang dana yang mau membiayai PSISa.

“Sebenarnya untuk Liga 3 diperlukan dana APBD. Tetapi hingga saat ini para pengampu kebijakan yang komitmen untuk PSISa yang belum ada,” katanya dilansir dari Suaramerdeka.com.

Restrukturisasi Piramida

Liga 3 merupakan kasta terbawah kompetisi sepakbola nasional. Tim peserta harus bertarung dari fase provinsi, regional, pra nasional, dan babak nasional 32 besar. Dengan jalan kompetisi yang panjang, klub yang lolos hingga fase akhir pun dituntut punya biaya banyak untuk operasional, gaji pemain termasuk ofisial, dan masih banyak lagi. Mengandalkan sponsor pun tidak kalah sulitnya, seperti yang dialami oleh Perkesit Cianjur pada Liga 3 2022.

Manajer Operasional Perkesit, Ade Sumardi, mengatakan tim Liga 3 sulit untuk mendapatkan sponsor. “Kalaupun ada sponsor, biasanya hanya memberi seadanya. Istilahnya mah yang penting nempel logo di jersey,” kata Ade dilansir dari detik.com.

Untuk bisa mendapatkan sponsor, kata Ade, saat itu Perkesit berusaha untuk menjadi juara. “Karena jangankan untuk klub, sekelas tim yang berlaga di Porda saja kadang susah cari sponsor. Itulah tantangan di Liga 3,” lanjutnya.

Akibat sulitnya mencari sponsor ini, maka tidak heran jika klub-klub mengajukan diri untuk menggunakan dana APBD yang bisa mereka gunakan untuk mengarungi kompetisi.

Namun demikian, perlu pertimbangan yang sangat matang dalam penggelontoran dana untuk tim sepakbola. Bidang-bidang prioritas seperti fasilitas masyarakat dan kesehatan harus mendapat porsi terbesar.

Selain itu, opsi untuk menambah kasta liga juga menjadi opsi yang menarik. Pasalnya, dengan jumlah klub yang sangat banyak sementara kasta kompetisi hanya tiga, akan banyak sekali pemain yang tidak tertampung di dalam liga. Askab, misalnya, mengorganisir liga bagi klub-klub yang ada di kabupaten. Selanjutnya, klub-klub juara di kabupaten akan bertarung di level provinsi.

Dengan adanya anggaran dari APBD, rasanya persoalan keuangan bisa teratasi asal benar-benar dikelola dengan tepat sasaran dan transparan.

Komentar