Apa Itu Keadilan Dalam Tragedi Kanjuruhan?

Editorial

by Andreas Marbun

Andreas Marbun

Founder - CEO panditfootball.com

Apa Itu Keadilan Dalam Tragedi Kanjuruhan?

Muncul pertanyaan dari banyak orang tentang keadilan seperti apa yang diinginkan para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Pada intinya, siapa bersalah, dialah yang pantas dihukum. Sebab begitu banyak kesalahan dari beberapa pihak dalam Tragedi Kanjuruhan.

Seperti merujuk kepada laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGIPF), PSSI tidak melakukan pengawasan terhadap Match Commisioner, PT LIB tidak memperhatikan jumlah penonton yang melebihi kapasitas, dan polisi melakukan pengerahan kekuatan berlebih dengan menggunakan kekerasan dan menembakan gas air mata.

Masuknya gas air mata ke stadion, seyogyanya sudah melanggar regulasi keselamatan dan keamanan FIFA pasal 19b. Bisa masuknya gas air mata ke dalam stadion, jelas karena ada kekeliruan koordinasi PSSI dengan pihak keamanan. Indosiar dan PT LIB pun kekeh menggelar sepak mula pada malam hari meski muncul rekomendasi Polres Malang agar pertandingan digelar sore hari.

Laporan model B atau laporan yang dibuat masyarakat di luar petugas kepolisian yang diajukan keluarga korban dihentikan karena dinilai tidak memenuhi unsur pembunuhan. Di sisi lain, mereka juga menerima intimidasi maupun iming-iming agar mereka bungkam, seperti dicelakai, dibunuh, ditawari uang, bahkan diajak menikah. Saat mereka teguh pada tuntutannya agar semua pihak yang terlibat diadili, justru mereka tertekan oleh berbagai macam narasi-narasi publik.

Suporter yang melakukan provokasi, turun ke lapangan, merusak mobil, dan menyalakan flare, memang juga harus ditelisik oleh Polri, sebagaimana yang disampaikan TGIPF dalam laporannya. Namun, gambaran struktur lain yang terlibat dalam persepakbolaan Indonesia secara umum seharusnya juga diadili sesuai dengan kelalaiannya.

Penonton yang masuk ke lapangan dimungkinkan karena tidak adanya sistem terorganisir yang mencegah mereka. Seumpama masuk pun, seperti yang terjadi pada turnamen yang diorganisir dengan baik, akan ditangani oleh steward dan dikenai hukuman sanksi, bukan dengan kekerasan apalagi berujung gas air mata yang jelas sudah melanggar regulasi keselamatan dan keamanan FIFA pasal 19b.

Pihak kepolisian memang sudah menetapkan enam tersangka, dengan catatan Ahmad Hadian Lukita yang menjadi direktur PT LIB waktu itu, dibebaskan karena tidak cukup bukti. Lalu apakah hukuman bagi lima tersangka lainnya memuaskan keluarga korban? Jawabannya: tidak puas, karena prosesnya tidak transparan.

Sidang dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya. Bahkan alih-alih dilakukan di Stadion Kanjuruhan sebagai tempat kejadian perkara, gelar rekonstruksi justru dilakukan di Mapolda Jatim, dan anehnya lagi tidak ada adegan penembakan gas air mata ke tribun.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menerima anggota Polri yang menjadi penasihat hukum terdakwa kepolisian, padahal itu melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Para terdakwa juga pernah dihadirkan hanya secara daring, sementara Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melarang media menyiarkan jalannya persidangan secara langsung.

Keluarga korban terus melawan segala ancaman dan bujukan di tengah proses pengadilan yang tidak berpihak kepada mereka. Hanya menerima ketidakadilan dan menganggap semua adalah takdir merupakan upaya pembiaran yang membuka potensi terjadinya tragedi lain.

Keadilan bagi keluarga korban bisa didapatkan seandainya aparat penegak hukum berlaku transparan dan tidak berindikasi melindungi pelaku. Di sisi lain, Arema FC, PSSI, PT LIB, dan bahkan suporter mengaku bertanggung jawab atas meletusnya tragedi tersebut. Sayangnya, yang kita lihat justru keadilan makin menjauhi keluarga korban.

Dengan kondisi yang ada, masihkah kita mempertanyakan keadilan seperti apa yang diinginkan keluarga korban? Mestikah kita heran jika mereka terus bersuara? Mereka kehilangan sanak saudara yang tidak bisa ditukar dengan apapun.

Komentar