Bencana Kanjuruhan dan Keberpihakan Kita

Nasional

by Arienal A Prasetyo

Arienal A Prasetyo

Pandit Football Indonesia mengkhususkan pada analisis pertandingan sepakbola, statistik dan liga, juga sejarah perkembangan sepakbola dan evolusi taktiknya

Bencana Kanjuruhan dan Keberpihakan Kita

135 nyawa hilang dalam Tragedi Kanjuruhan dan puluhan lainnya luka-luka. Jumlah tersebut menjadikan Tragedi Kanjuruhan sebagai tragedi sepakbola dengan jumlah korban meninggal terbanyak kedua di dunia setelah tragedi di Stadion Nasional, Peru, pada 24 Mei 1964 yang menewaskan 328 jiwa.

Bencana di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 itu sebenarnya sangat bisa dicegah seandainya semua pihak yang terlibat dari PSSI, PT LIB, Security Officer, Panpel, kepolisian, hingga suporter, memahami dan menjalani tugasnya dengan baik.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi dan Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebut Tragedi Kanjuruhan merupakan bencana sosial. Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Pengertian lain diajukan oleh Profesor Tjipto Prastowo, guru besar di bidang ilmu fisika oseanografi Universitas Negeri Surabaya. Menurutnya, Tragedi Kanjuruhan merupakan bencana hidrometeorologi yang bersifat antropogenik atau dipicu oleh aktivitas manusia dan seharusnya bisa dicegah.

"Bencana hidrometeorologi bersifat antropogenik ini contohnya juga seperti kecelakaan transportasi (darat, laut, udara), kecelakaan industri (Chernobyl case), termasuk tragedi Kanjuruhan,” terang Tjipto dilansir dari situs resmi Unesa.

Karena sifatnya yang bisa diantisipasi, maka untuk bisa menyingkapnya, semua pihak yang terlibat harus diperiksa. Laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan memberikan jalan apa dan siapa saja yang lalai.

Dengan banyaknya korban jiwa, Tragedi Kanjuruhan bukan lagi sekadar menjadi tragedi sepakbola, melainkan tragedi bangsa Indonesia. 135 korban yang meninggal menjadikan Tragedi Kanjuruhan sebagai bencana yang paling banyak menyebabkan kematian di luar kecelakaan transportasi, bencana alam, terorisme, dan pandemi Covid 19.

Dalam konteks bencana Kanjuruhan, kecelakaan transportasi, serta bencana alam yang bersifat antropogenik seperti banjir dan tanah longsor, langkah mitigasi menjadi sangat penting.

Dalam transportasi, misalnya, mestinya semua mesin, armada, kondisi kendaraan, alat komunikasi dan lain-lainnya dipastikan dalam keadaan baik. Dalam konteks banjir dan tanah longsor, memastikan sungai tidak menjadi gundukan sampah dan bukit tidak gundul adalah langkah pencegahan.


Di sepakbola, kunci mitigasinya adalah penegakan aturan. FIFA, AFC, dan PSSI punya aturan keselamatan yang tujuannya adalah memastikan siapapun yang berada dalam stadion terjaga dengan aman.

Sayangnya, merujuk laporan TGIPF, PSSI tidak melakukan pengecekan fisik Stadion Kanjuruhan dan tidak mensosialisasikan regulasi keselamatan dan keamanan FIFA dengan baik. TGIPF pun menilai isi regulasi yang diterbitkan PSSI banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik.

Di sisi lain, PSSI mempunyai riwayat yang kurang efektif dalam penanganan kasus kematian suporter. Penyelesaian kasus kematian didominasi dengan pendekatan sanksi, tanpa adanya perubahan yang substansial, serta tidak adanya sikap untuk mengambil tanggung jawab.

Sebagai contoh, PSSI menghukum Persib Bandung bermain di luar Jawa setelah suporter Persija Jakarta Haringga Sirla meninggal di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada 2018. Masih dari GBLA, kematian dua bobotoh saat akan menyaksikan pertandingan Piala Presiden 2022 juga tak jelas nasibnya. Tidak ada yang bertanggung jawab dan tidak ada yang dipidana.

Ke Mana Kita Berpihak?

Pasca Tragedi Kanjuruhan, upaya keluarga korban untuk menyingkap tragedi yang merenggut keluarga mereka mengalami kebuntuan. Hasil autopsi jenazah anak Devi Athok menunjukkan tidak ada kandungan gas air mata. Laporan model B dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur pembunuhan.

Proses pengadilan terdakwa Tragedi Kanjuruhan memang tidak mencerminkan keterbukaan. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menduga proses hukum sejak awal dirancang untuk gagal dalam mengungkap fakta dan kebenaran yang ada.

KontraS menyebut, di persidangan dalam proses peradilan, Majelis Hakim menerima anggota Polri yang menjadi penasihat hukum terdakwa kepolisian, padahal itu melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Para terdakwa juga pernah dihadirkan hanya secara daring, sementara Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melarang media menyiarkan jalannya persidangan secara langsung (bandingkan dengan kasus Sambo).

Dalam proses gelar rekonstruksi pada 19 Oktober 2022, Daniel Siagian dari LBH Pos Malang menyayangkan alih-alih digelar di Stadion Kanjuruhan sebagai tempat kejadian perkara, gelar rekonstruksi justru dilakukan di lapangan Mapolda Jawa Timur.

"Rekonstruksi kejadian seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk juga dilakukan secara terbuka di Stadion Kanjuruhan. Bukan secara tertutup di Polda Jatim karena akan menimbulkan keraguan terkait transparansi hasil rekonstruksi,” kata Daniel.

Selain itu, proses rekonstruksi pun tidak menyertakan adegan polisi yang menembakkan gas air mata ke arah tribun. Hukuman bagi enam terdakwa pun tidak memuaskan bagi keluarga korban meski akhirnya Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas kepada Bambang Sidik Achmadi dan Hasdarmawan menjadi vonis dua tahun penjara.

Komentar