Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan telah menyerahkan laporan kepada Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia (RI), Jumat (14/10). Mahfud MD, Ketua TGIPF, memaparkan temuan dan rekomendasi dalam sebuah konferensi pers di Istana Kepresidenan. Mahfud mengatakan jika semua stakeholder saling menghindar dari tanggung jawab.
“Dari hasil pemeriksaan kami, semua stakeholder saling menghilang dari tanggung jawab, semua berlindung di bawah aturan-aturan dan kontrak-kontrak yang secara formal sah,” ujarnya.
Dalam catatan TGIPF, PSSI selaku pemegang otoritas tertinggi sepakbola Indonesia harus bertanggung jawab. PSSI harus bertanggung jawab pada aturan-aturan resmi, dan berdasar pada moral.
“Pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya. Pertama, bertanggung jawab berdasar pada aturan-aturan resmi, kedua berdasar moral karena tanggung jawab berdasar aturan, namanya berdasar hukum. Tapi hukum sebagai norma seringkali tidak jelas, bisa dimanipulasi, maka naik menjadi asas, Salus populi suprema lex, keselamatan rakyat adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada,” lanjut Mahfud.
Dalam sebuah dokumen TGIPF mengenai kesimpulan dan rekomendasi Tragedi Kanjuruhan, PSSI direkomendasikan untuk secepat mungkin menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB). Ini dikarenakan demi menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional.
TGIPF mengharapkan adanya kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan. TGIPF menegaskan tidak akan memberi izin digelarnya kompetisi liga sebelum adanya perubahan dan kesiapan PSSI dalam menyelenggarakan kompetisi sepakbola Indonesia.
Dalam Pasal 28 Statuta PSSI 2019, dijelaskan beberapa kewenangan Kongres PSSI, termasuk dalam Kongres Luar Biasa, diantaranya:
- Membuat dan mengubah Statuta PSSI serta Tata Tertib Kongres PSSI;
- Memilih 2 (dua) Anggota PSSI untuk memeriksa Berita Acara dan menyetujui Berita Acara terakhir;
- Memilih Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan Anggota dari Komite Eksekutif;
- Memilih Ketua, Wakil Ketua dan Anggota dari Komite Independen dan Badan Yudisial yang diusulkan oleh Komite Eksekutif;
- Menunjuk Petugas Penghitung Suara;
- Menyetujui Laporan Keuangan;
- Menyetujui Rencana Anggaran;
- Menyetujui Laporan Organisasi;
- Menunjuk Pemeriksa Berita Acara yang diusulkan oleh Komite Eksekutif;
- Menetapkan Iuran Anggota PSSI yang diusulkan oleh Komite Eksekutif;
- Mengesahkan gelar Ketua Kehormatan dan Anggota Kehormatan yang diajukan oleh Komite Eksekutif;
- Mengesahkan, memberhentikan sementara (skorsing) atau memberhentikan Anggota PSSI;
- Membatalkan wewenang 1 (satu) atau beberapa Anggota dari Badan PSSI;
- Membubarkan PSSI;
- Membuat keputusan berdasarkan permintaan dari Anggota sesuai ketentuan Statuta PSSI;
- Mengesahkan Program 4 (empat) tahun;
- Memberikan penghargaan kepada mereka yang berjasa dan berprestasi dalam persepakbolaan Nasional.
KLB diajukan oleh Komite Eksekutif PSSI dan dapat diselenggarakan kapan saja. Berbeda dengan Kongres Biasa yang diselenggarakan satu tahun sekali (tahun ini diselenggarakan tanggal 30 Mei 2022).
Menurut Pasal 34 Statuta PSSI 2019 tentang KLB, dalam poin dua menyatakan jika, “Komite Eksekutif harus mengadakan Kongres Luar Biasa jika 50% (lima puluh persen) Anggota PSSI atau 2/3 (dua pertiga) dari Delegasi yang mewakili Anggota PSSI, mengajukan permintaan secara tertulis. Permintaan tersebut harus menyebutkan hal-hal yang hendak dicantumkan di dalam agenda Kongres. Kongres Luar Biasa harus dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan. Apabila Kongres Luar Biasa tidak dilaksanakan, Anggota PSSI yang mengajukan permintaan dapat mengadakan Kongres sendiri. Sebagai upaya terakhir, Anggota PSSI dapat meminta bantuan dari FIFA.”
Komentar