Apa yang menghajar Messi kali ini menjadi bukti bahwa sebenarnya, ia tak beda-beda amat dengan kita. Ternyata, ada juga lawan yang membikin Messi hampir babak belur. Dan lawan itu bernama pajak.
Kalau mau jujur, pajak adalah lawan buat semua orang yang memiliki penghasilan. Tak cuma orang-orang bergaji setinggi langit macam Messi di Eropa sana, (sebagian dari) kita yang tinggal di Indonesia ini pun kerap berpikir bahwa pajak adalah perihal yang tak mengenakkan.
Messi terancam hukuman penjara selama 22 bulan dan denda atas dugaan penggelapan pajak penghasilan sebesar 4.1 juta euro. Sejumlah media memberitakan pengacara Messi yang menegaskan bahwa kliennya ini tak terlibat. Messi adalah korban dari ketidakpahaman orang awam akan peraturan perpajakan secara detail.
Tuduhan penggelapan pajak yang dialamatkan kepada Messi berawal dari penyelidikan terhadap Tax Return (dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai SPT) pribadinya untuk tahun pajak terutang 2007-2009.
Mengacu pada undang-undang perpajakan, Messi seharusnya melaporkan seluruh penghasilan yang diterimanya sebagai pesepakbola. Ada dua hal utama yang harus dipahami: 1) Seluruh penghasilan berarti termasuk penghasilan di luar sepakbola, misalnya image rights, 2) walaupun berkebangsaan Argentina, karena ia bekerja di Spanyol, maka Messi sah terhitung sebagai wajib pajak Spanyol.
Apa yang dilakukan (manajemen) Messi sebenarnya bukan barang baru dalam dunia perpajakan. Ia mengalihkan penghasilan image rights ke perusahaan yang didirikannya di Belize dan Uruguay. Untuk diketahui, kedua negara ini, terlebih Belize, memang termasuk ke dalam tax havens: negara-negara dengan tarif pajak sangat rendah.
Baca juga: Lima Kejahatan Ekonomi di Sepakbola
Pajak terutang dari penghasilannya sebagai pemain Barcelona, tentu sudah dipotong, dibayarkan dan dilaporkan oleh pihak klub. Mirip dengan apa yang terjadi dengan kita, para karyawan. Sedangkan pajak penghasilan image rights-nya, kemungkinan besar harus dipotong, dibayar dan dilaporkan sendiri, karena ia memiliki manajemen sendiri. Yang dalam hal ini, dikelola oleh ayahnya. Di sinilah, barangkali manajemen âbermainâ.
Blunder Perencanaan Pajak Messi
Tingginya jumlah penghasilan yang dipotong akibat adanya kewajiban perpajakan, membuat sejumlah wajib pajak berpikir kreatif cenderung nakal. Biasanya, mereka menggunakan alibi âperencanaan pajakâ.
Aktivitas perencanaan pajak itu ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, ia memang bisa memaksimalkan penghasilan, terutama penghasilan perusahaan. Namun di sisi lain, ia rentan terseret penggelapan pajak.
Messi, sekali lagi, mengalihkan penghasilan image rights-nya ke perusahaan miliknya yang didirikan di negara-negara tax havens. Penghasilannya tersebut âdititipkanâ untuk beberapa saat di perusahaan-perusahaan tadi. Lantas, pada akhir periode pembukuan perusahaan, penghasilan yang telah âdiolahâ itu dikembalikan kepada Messi. Karena Messi berstatus sebagai pendiri dan pemilik modal, maka ia berhak atas pendapatan dividen.
Lewat skema ini, Messi menerima penghasilan tambahan. Namun, penghasilan dividen perusahaan non-residen tidak diakui sebagai objek pajak.
Di satu sisi, perusahaan yang didirikan Messi juga harus membayarkan pajak penghasilan badan (perusahaan). Namun, tarif pajak penghasilan badan jelas lebih rendah dibandingkan dengan tarif pajak penghasilan orang pribadi. Apalagi Belize terkenal sebagai negara yang menerapkan tarif pajak penghasilan badan yang sangat rendah: 0%. Aha!
Yang menjadi pertanyaan, cukup pintarkah Messi? Tentu saja. Tapi yang menjadi masalah, apakah menjadi âcukup pintarâ itu sudah cukup?
Apa yang dilakukan Messi, agaknya terbaca sebagai transfer pricing atau pengalihan penghasilan sebagai beban ke perusahaan lain yang masih memiliki keterkaitan struktur organisasi ataupun kepemilikan. Tentu, tak semua transaksi luar negeri dapat disebut sebagai transfer pricing, apalagi jika perusahaan tersebut memang bergerak dalam bidang ekspor impor.
Manajemen Messi barangkali memilih untuk membentuk perusahaan jasa agensi, karena bentuk inilah yang paling memungkinkan. Jika perusahaan manufaktur ataupun dagang, jelas membutuhkan aktivitas perusahaan yang benar-benar terlihat. Berbeda dengan perusahaan jasa, yang aktivitasnya memang cenderung tak terlihat ataupun tak sesibuk dua perusahaan tadi.
Salah satu cara yang dapat digunakan untuk mendeteksi apakah perusahaan itu melakukan transfer pricing atau tidak, adalah dengan meneliti aktivitas perusahaannya. Logikanya, jika suatu perusahaan benar-benar ada, artinya tidak fiktif atau sekadar menjadi penampung pendapatan, maka aktivitasnya akan terlihat secara kontiniu.
Bila suatu perusahaan hanya berfungsi sebagai penadah dana, maka sehari-harinya, tak ada aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Perputaran dana hanya terjadi pada saat Messi mentransfer dana ke perusahaan dan saat perusahaan mengembalikan dana tersebut dalam bentuk deviden kepada Messi. Apalagi kedua perusahaan tersebut didirikan di negara-negara tax havens.
Sejak mencuatnya kasus ini beberapa tahun lalu, ada banyak media yang memberitakan kasus Messi sambil mengingat kembali apa yang pernah dikatakan oleh Benjamin Franklin: Hanya pajak yang bersifat pasti dan tak bisa dihindari oleh orang sehebat apapun. Namun yang menjadi pertanyaan, bukankah Messi itu alien? Halah.
Komentar