Agar Dakwaan Rasisme Tak Sembarangan Dipakai untuk Menghukum

Cerita

by Dex Glenniza

Dex Glenniza

Your personal football analyst. Contributor at Pandit Football Indonesia, head of content at Box2Box Football, podcaster at Footballieur, writer at Tirto.ID, MSc sport science, BSc architecture, licensed football coach... Who cares anyway! @dexglenniza

Agar Dakwaan Rasisme Tak Sembarangan Dipakai untuk Menghukum



UEFA Disciplinary Regulations

Rasisme serta bentuk tindakan dan propaganda diskriminasi lainnya, dibahas pada Artikel 14 di Chapter II mengenai "Offences" dalam UEFA Disciplinary Regulations. Artikel ini berisi 7 paragraf.

Seluruh anggota asosiasi, klub, panitia pertandingan, pemain, dan orang yang ditunjuk UEFA, yang menyinggung orang atau sekelompok orang yang berhubungan dengan warna kulit, ras, agama, atau kesukuan, akan terkena larangan sebanyak 10 pertandingan, atau untuk jangka waktu tertentu, atau bentuk sanksi lainnya yang setara.

Jika satu atau lebih anggota asosiasi atau suporter klub terbukti melakukan hal pada paragraf pertama di atas, mereka harus dihukum minimal larangan berada pada tempat tertentu di stadion (misalnya tribun penonton, bangku cadangan, dll).

Pelanggar lebih lanjut akan terkena sanksi:

      1. Pelanggar ke dua (setelah ia melakukan untuk pertama kalinya) dihukum dengan satu pertandingan tanpa penonton dan denda 50.000 Euro.
      1. Pelanggar berikutnya akan dihukum dengan lebih dari satu pertandingan tanpa penonton, larangan masuk ke stadion, pembatalan pertandingan, pengurangan poin, atau diskualifikasi dari kompetisi.

Jika dibutuhkan, badan hukum tambahan yang terkait bisa menambahkan hukuman tertentu bagi anggota asosiasi atau klub yang bertanggungjawab, seperti memainkan satu pertandingan lagi tanpa penonton, larangan masuk stadion, pembatalan pertandingan, pengurangan poin, atau diskualifikasi dari kompetisi.

Jika pertandingan dihentikan oleh wasit akibat dari aksi rasisme dan/atau diskriminasi, maka pertandingan tersebut akan dibatalkan.

Ukuran sanksi di atas bisa dikombinasikan dengan ukuran yang lebih spesifik maupaun lebih langsung.

Segala bentuk propaganda ideologi, politik, atau keagamaan adalah hal yang dilarang. Jika ini dilanggar, paragraf 1 sampai 6 di atas bisa diaplikasikan dengan menggunakan analogi.

Komentar