Ketika Sepakbola Menjadi Wadah untuk Mencuci Uang

Cerita

by Redaksi 33

Redaksi 33

Pandit Football Indonesia mengkhususkan pada analisis pertandingan sepakbola, statistik dan liga, juga sejarah perkembangan sepakbola dan evolusi taktiknya

Ketika Sepakbola Menjadi Wadah untuk Mencuci Uang

Sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Cilegon, Banten, menyeret kesebelasan Cilegon United di dalamnya. Ini menjadi sebuah tamparan tersendiri bagi sepakbola Indonesia.

Dalam beberapa ajang multinasional terakhir yang diikuti, Indonesia terbilang jarang menorehkan prestasi dalam ajang multinasional, terkecuali timnas U16 yang lolos ke Piala Asia U16 serta timnas sepakbola CP yang berhasil meraih medali emas dalam ajang ASEAN Para Games 2017. Timnas U22 gagal dalam ajang SEA Games 2017 dan babak kualifikasi Piala Asia U23. Timnas U19 juga gagal dalam ajang Piala AFF U18.

Belum sempat mengoreksi kesalahan akibat kegagalan demi kegagalan yang dialami tersebut, sepakbola Indonesia kembali digoyang. Kasus korupsi yang melibatkan pejabat-pejabat serta pemimpin-pemimpin perusahaan di wilayah Cilegon, Banten menyeret nama kesebelasan sepakbola di sama yang sedang bertarung di babak 16 besar Liga 2, Cilegon United.

Wakil Ketua Umum KPK, Basaria Pandjaitan, menyebut bahwa klub Cilegon United ini menjadi tempat bagi perusahaan-perusahaan asal Cilegon untuk mencuci uang. Dengan kedok menjadi dana Corporate Social Responsibiliy atau dana sponsorship bagi klub. Uang sebesar 1,152 miliar rupiah (dari total 1,5 miliar rupiah yang dicairkan) adalah dana pemulusan Amdal (analisis dampak lingkungan) untuk pembangunan Transmart di wilayah Cilegon.

"Cilegon United Football Club diindikasi digunakan sebagai sarana mengantarkan dana agar tercatat dalam pembukuan sebagai dasar atau sponsor pada perusahaan, yaitu perusahaan PT BA dan PT KIEC," demikian Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, seperti disitat dari CNNIndonesia.

Berikut adalah kronologis pengungkapan KPK atas hubungan antara Cilegon United dan OTT yang dilakukan KPK di Cilegon pada Jum`at (22/9/2017) dan Sabtu (23/9/2017)

1) Pada Rabu (19/9/2017), PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) melakukan transfer sebesar 700 juta rupiah ke Cilegon United, untuk alasan sponsorship sekaligus dana CSR

2) Pada Jum`at (22/9/2017), CEO Cilegon United, YA (Yudhi Apriyanto) diamankan oleh KPK ketika akan menarik uang sebesar 800 juta rupiah di bank BJB cabang Cilegon bersama tiga orang stafnya. Uang tersebut berasal dari transfer yang dilakukan oleh PT KIEC dengan alasan yang sama: dana sponsorship atau CSR

3) Setelah mengamankan YA, KPK langsung bergerak menuju kantor Cilegon United dan mengamankan uang sebesar 352 juta rupiah, sisa dari transfer yang dilakukan pada Rabu (19/9/2017) sebesar 700 juta rupiah

4) Selanjutnya beberapa pejabat pemerintahan dan juga pejabat perusahaan di Cilegon mulai diringkus KPK. Salah satu di antaranya adalah Tubagus Iman Aryadi, yang menyebut bahwa total dana 1,5 miliar rupiah itu murni untuk operasional klub Cilegon United, yang memang sedang membutuhkan dana karena sedang tampil di babak 16 besar Liga 2

Dengan munculnya kasus praktik cuci uang di Cilegon dengan memanfaatkan klub Cilegon United ini, menambah daftar panjang kasus praktik cuci uang yang pernah terjadi di sepakbola. Terungkapnya skandal cuci uang itu sedikit menampar sepakbola Indonesia yang memang sedang dalam masa kering prestasi di ajang multinasional.

Skuat Cilegon United. Sumber: Facebook Cilegon United

Kasus cuci uang yang bukan pertama kali terjadi di dunia sepakbola

Untuk kasus cuci uang sendiri, ini bukan kali pertama terjadi di dunia sepakbola. Kasus yang melibatkan Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo soal pengemplangan pajak di Spanyol adalah praktik cuci uang yang juga terjadi dalam sepakbola. Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo dituduh mengemplang pajak dari hasil pendapatan hak citra mereka dengan menggunakan nama perusahaan lain sebagai kedok.

Messi terkena tuduhan pengemplangan pajak atas penjualan hak citranya yang dikendalikan oleh dua perusahaan yang berasal dari Belize dan Uruguay. Hasil dari pengemplangan pajak itu juga cukup lumayan, yakni sebesar 4,1 juta euro. Namun Messi, bersama dengan ayahnya Jorge, tidak ditahan karena ia hanya dijatuhi hukuman penjara sebesar 21 bulan. Khusus di Spanyol, hukuman penjara di bawah dua tahun hanya diwajibkan membayar denda.

Kasus Ronaldo juga tidak jauh berbeda. Ia dituduh mengemplang pajak atas penjualan hak citranya oleh perusahan bernama Tollin Associations, perusahaan yang terdaftar di British Virgin Islands. Perusahaan ini diberitakan fiktif, sehingga membuat Ronaldi harus berurusan dengan pihak kepolisian Spanyol. Ronaldo dituduh mengemplang pajak sebesar 14,7 juta euro. Apakah ia dipenjara? Cukup dengan membayar denda maka Ronaldo tetap bisa bermain untuk Real Madrid.

Baca Juga: Alasan Banyaknya Kasus Penggelapan Pajak di Spanyol

Dua kasus di atas, meski sifatnya mengemplang pajak, memiliki mekanisme yang hampir mirip dengan kasus suap yang terjadi di Cilegon. Jika dalam kasus Messi-Ronaldo praktik cuci uang terjadi di dalam perusahaan-perusahaan yang menjual hak citra atas Ronaldo dan Messi, yang berujung kepada pengemplangan pajak, di Cilegon praktik cuci uang itu terjadi di dalam tubuh Cilegon United. Atas dasar dana CSR dan sponsorship, uang suap itu mengalir ke Cilegon United, lalu kemudian dimanfaatkan oleh beberapa pihak.

Praktik cuci uang yang sudah lazim terjadi

Dalam laporan yang ditulis oleh Financial Action Task Force (FATF) pada 2009 silam, dijabarkan bahwa praktik-praktik cuci uang, dalam berbagai jenis dan bentuk, sudah banyak terjadi di dunia sepakbola. Ini tak lepas dari potensi sepakbola sebagai salah satu olahraga yang paling digandrungi oleh masyarakat di seluruh dunia. Tercatat ada 20 kasus (sampai laporan FATF ini ditulis) yang melibatkan praktik cuci uang di sepakbola.

Namun bukan berarti langkah-langkah preventif tidak dibuat oleh otoritas-otoritas di dunia. Pada Juli 2007 silam, European Commission menelurkan White Paper on Sports, yang berisikan tindakan-tindakan pencegahan agar praktik-praktik-praktik cuci uang di sepakbola ini tidak terulang kembali.

Selain European Commission, beberapa negara juga sudah membentuk lembaga-lembaganya sendiri untuk mencegah terjadinya praktik pencucian uang lebih lanjut. Di Prancis, ada lembaga khusus bernama Direction Nationale du Controle de Gestion (DNCG) untuk mengontrol praktik cuci uang yang mungkin terjadi di sepakbola Prancis.

Mengikuti langkah Prancis, Italia juga membentuk badan khusus untuk mengawasi praktik cuci uang yang terjadi di sepakbola Italia. Badan tersebut bernama COVISOC, dengan tugas yang hampir serupa dengan DNGC di Prancis. Di Brasil, ada juga badan bernama FIU dengan tugas yang tidak jauh berbeda.

Pada intinya, usaha-usaha yang dilakukan di luaran sana untuk mengatasi praktik cuci uang sudah dilakukan. Dengan munculnya kasus suap berbau cuci uang di Cilegon ini, diharapkan pemerintah Indonesia dan juga PSSI melakukan langkah-langkah konkret untuk mencegah hal-hal serupa terjadi di masa depan, selain juga tentunya bersinergi dengan KPK sebagai badan yang mengatasi tindak-tanduk korupsi di Indonesia.

Komentar