Ada kejadian menarik pada Liga 1 pekan 10, Kamis 8 Juni lalu, antara PS TNI melawan Persija Jakarta. Ketika itu wasit membuat keputusan kontroversial dengan menganulir keputusannya soal penalti dengan terlebih dahulu melihat tayangan ulang.
Kronologisnya adalah saat memasuki menit 85, terjadi kemelut di area pertahanan Persija. Bola kemudian sekilas terlihat mengenai tangan bek mereka Ryuji Utomo. Wasit seketika meniup peluit sembari menunjuk titik putih, tanda hukuman penalti.
Sontak para pemain Macan Kemayoran melakukan protes keras, mereka mengerubungi wasit Fariq Hibata yang bertugas malam itu. Selanjutnya sang wasit tiba-tiba berlari ke pinggir lapangan, ia kemudian meminta juru kamera di pinggir lapangan untuk memutar tayangan ulang. Ia akhirnya menyadari kalau keputusannya menghukum penalti tadi salah dan langsung menganulir.
Ada dua pertanyaan yang kemudian dilancarkan publik terkait hal itu, pertama soal apakah bisa keputusan dianulir dan kedua adalah bolehkah wasit melihat tayangan ulang di pinggir lapangan?
Jawaban pertama adalah ya diperbolehkan wasit untuk membatalkan keputusannya, tentu dengan syarat. Syaratnya adalah keputusan bisa diubah asalkan bola belum jalan. Pada aturan Hukum ke 5 soal wasit, di situ tertulis bahwa keputusan wasit tidak dapat diubah hanya jika ia sudah memulai kembali (restart) atau menghentikan (stop) permainan.
Memulai kembali yang dimaksud misalkan pada kejadian tadi bola penalti sudah terlanjur ditendang atau permainan sudah dilanjutkan lagi. Lalu selanjutnya jika pertandingan sudah berhenti, termasuk untuk istirahat babak pertama.
Kejadian soal wasit yang menganulir hukuman penalti juga pernah terjadi di Piala AFF 2016 lalu, pada laga Vietnam vs Indonesia. Analisisnya dapat kalian baca di sini.
Sedangkan untuk keputusan kedua, ini yang menjadi masalah besar, yakni saat wasit melihat tayangan ulang di pinggir lapangan. Sepakbola memang sudah mengenal hal ini dan bahkan sudah diuji secara resmi, namanya adalah Video Assistant Referee (VAR). Tapi masalahnya di Liga 1 Indonesia hal ini belum diterapkan, sehingga wasit tak boleh menggunakannya sebagai referensi keputusan.
Pelatih kedua kesebelasan juga menyayangkan hal ini, termasuk pelatih Persija, Stefano Cugurra Teco. Padahal seharusnya tim yang ia asuh diuntungkan dengan keputusan tadi. Ivan Kolev di kubu PS TNI yang timya dirugikan apalagi. Komentar keduanya senada, yakni meyayangkan keraguan dari wasit saat mengambil keputusan.
Anggota Komite Wasit PSSI, Purwanto, juga menyesalkan apa yang dilakukan oleh Fariq Hibata. Mantan wasit terbaik Indonesia tersebut menganggap sang pengadil kurang tegas dan tidak mengikuti aturan.
"Ini peraturan, di pasal 5 law of the games FIFA. Seorang wasit memberikan putusan itu memiliki dasar dulu, dia harus melihat, mendengar, yakin merasakan atau dapat laporan dari pembantunya. Kalau ragu wasit tidak boleh mengambil keputusan," kata Purwanto dilansir dari Goal Indonesia.
"Saya rasa juga keputusan dia melihat video ulangan juga salah. Karena di law of the games, hal ini belum dilakukan. Tidak boleh menambah atau mengurangi dari yang sudah tertera di law of the games," tambahnya.
Jadi kesimpulannya, wasit tak salah ketika menganulir hukuman penalti untuk PS TNI. Hanya saja caranya dengan melihat ke rekaman pertandingan itu yang tidak boleh. Ia sebenarnya bisa melakukannya dengan cara yang sah, yaitu berdiskusi ke asistennya di pinggir lapangan.
Sayangnya di Liga 1 Indonesia, perangkat pertandingan belum dibekali alat komunikasi yang sekarang sudah jadi standar di laga AFC. Jika sudah, ia bisa bertanya ke asistennya saat itu juga bahkan tanpa menghentikan pertandingan jika ada keraguan.
Selain itu penggunaan rekaman pertandingan sebagai referensi tak bisa dilakukan begitu saja. Apalagi menganggap bahwa tindakan tersebut merupakan suatu inisiatif yang baik. Karena untuk menerapkan VAR tidak bisa dengan sembarangan, ada standar tinggi dan mekanismenya tidak sesederhana itu.
Penjelasan lebih lengkap tentang cara kerja Video Assistant Replay (VAR) dapat dibaca di sini.
Komentar