Polemik KITAS Akibat BOPI dan PT LIB Tidak Satu Suara

Berita

by redaksi

Polemik KITAS Akibat BOPI dan PT LIB Tidak Satu Suara

Masalah kembali hadir di Liga 1 Indonesia yang baru saja bergulir dua hari sejak sepak mula antara Barito Putera dan Mitra Kutai Kartanegara pada Sabtu (15/04). Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) mempermasalahkan PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai operator Liga 1 2017 perihal izin bagi para pemain sepakbola asing.

Pertama-tama, permasalahan ini muncul karena BOPI sebelumnya menyatakan jika pemain asing yang bermain di pertandingan Liga 1 harus memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Jika pemain tersebut belum memiliki KITAS, bahkan hanya sekadar sedang memproses KITAS mereka, mereka tetap tidak diperbolehkan bermain.

Namun, pihak liga malah mengizinkan beberapa pemain asing untuk bermain, misalnya Michael Essien dan Crlton Cole yang paling menjadi sorotan saat Persib Bandung bermain menghadapi Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan API (GBLA).

Meskipun sempat ada desas-desus sudah memiliki KITAS, pada akhirnya Essien dan Cole malah dipermasalahkan oleh BOPI karena mereka belum memiliki KITAS.

“Saya sudah komunikasikan ke pimpinan PT LIB, katanya mereka sudah telepon Pak Gatot [S. Dewa Broto, Sesmenpora], dan Pak Noor Aman (Ketua Umum BOPI) minta toleransi,” kata Sekjen BOPI, Heru Nugroho, seperti yang dikutip dari Goal.

“Tapi yang saya tahu Pak Noor Aman tidak setuju ada toleransi. Pokoknya kalau belum ada KITAS, pemain asing enggak boleh turun. Itu sudah disepakati,” lanjutnya.

“Saya sudah bilang bahwa kita harus jaga etika dan spirit profesional. Salah satu pimpinan operator liga itu akhirnya cuma bisa diam. Operator liga sekarang ini masih saja mengulangi ketidakprofesionalan yang selama ini jadi cap yang melekat di kompetisi sepakbola nasional, yakni tidak pegang janji,” tambahnya.

Heru menyatakan bahwa ia akan melaporkan masalah ini ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi di bawah Kementrian Hukum dan HAM RI. Bukannya ingin mencari gara-gara, tapi dalam undang-undang Negara Indonesia juga memang telah ditetapkan jika setiap pekerja profesional harus memiliki KITAS jika ingin bekerja di Indonesia (UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 48).

Namun selain Essien dan Cole, masih ada delapan nama pemain asing lagi yang dianggap melanggar perihal KITAS ini. Meskipun tidak seramai perbincangan KITAS kedua pemain Persib itu, salah satu pemain yang dinilai masih bermasalah adalah Peter Odemwingie.

Inkonsistensi antara BOPI dan PT Liga Indonesia Baru

Irfan Suryadireja, media officer Persib, menyatakan jika pemain asing sebenarnya diberikan tenggat waktu sampai 15 Mei 2017 untuk menyelesaikan pembuatan KITAS mereka.

Di saat pembuatan KITAS tersebut, si pemain boleh saja bermain karena sudah di-cover oleh joint cooperation agreement dengan PT LIB. Sementara lewat dari tanggal itu, si pemain baru tidak boleh bermain.

“Prosesnya bahwa kita untuk mendapatkan KITAS itu, dari klub kita ajukan rekomendasi ke PSSI, dari PSSI lalu dikembalikan ke klub, untuk dilakukan rekomendasi ke BOPI. Dari BOPI nanti ke Depnaker (Departemen Tenaga Kerja),” kata Irfan.

“Kita dari PSSI sudah ada komunikasi, permohonan untuk mendapatkan visa itu Kitas, untuk mendapatkan itu ada proses waktu tidak bisa sehari dua hari.”

“Kita sudah dapat edaran dari PT [Liga] Indonesia Baru bahwa pemain asing itu diberikan deadline sampai dengan tanggal 15 Mei untuk melakukan proses pembuatan KITAS. Kita ajukanlah itu proses yang kita lakukan, dan sudah masuk BOPI sama PT Liga sudah mendapatkan pengesahan. Jadi, prosesnya kemarin itu main bukan semata-mata bahwa itu melanggar aturan KITAS atau apanya, bahwa memang pemain ini sudah mendapatkan pengesahan dari PT Liga Indonesia Baru untuk bisa main,” lanjutnya.

“Soal BOPI menegur PT Liga, itu urusan organisasi. Kita menyerahkan ke PT Liga karena yg membolehkan atau tidak untuk main kalau pemain itu PT Liga, kan, aturan kompetisi,” kata Irfan melanjutkan.

Hal yang sama juga diamini oleh Haruna Soemitro, Manajer Madura United. “Pemain asing yang KITAS-nya masih berproses diperbolehkan main asal ada responsibility bahwa pemain itu sedang dalam pengurusan KITAS dengan melampirkan bukti prosesnya,” kata Haruna seperti yang dikutip dari CNN Indonesia.

“Ingat, PSSI punya aturan soal pemain asing yang tidak punya visa ditunggu deadline-nya sampai 15 Mei,” lanjutnya, senada dengan yang Irfan sampaikan.

Dikutip dari VIVA, Direktur PT LIB, Risha Adi Wijaya, juga menambahkan, sesuai dengan yang Irfan dan Hanura sampaikan di atas,: “Ada suatu penyesuaian, karena pembuatan KITAS butuh waktu setidaknya satu bulan. Akhirnya, kami kirim surat ke seluruh klub Liga 1. Isinya adalah toleransi pengurusan KITAS pemainnya satu bulan sejak kick-off.”

Risha juga menambahkan bahwa jika dalam waktu satu bulan KITAS pemain yang bersangkutan tidak keluar, mereka akan dicoret dari keikutsertaannya di Liga 1. “Sekarang sudah disahkan, tetapi nanti bisa dicabut,” katanya.

Prosedur pengurusan KITAS

Dari empat informasi (sumber kutipan) di atas, kita jadi tahu jika telah terjadi ketidakselarasan pemahaman antara BOPI dan PT Liga Indonesia Baru mengenai KITAS pemain asing yang pada akhirnya membuat bingung manajer, pelatih, pemain, dan penonton.

BOPI menginginkan jika pemain asing yang bermain harus memiliki KITAS, tapi PT LIB membolehkan jika pemain asing bermain tanpa KITAS, asalkan KITAS mereka sedang diproses.

Pada Pasal 32 Regulasi dan Manual Liga 1 2017 mengenai “Dokumen Pendaftaran Pemain”, disebutkan pada poin g bahwa pemain asing harus melampirkan “salinan (sesuai dengan asli) Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang berlaku sesuai dengan keperluan musim Liga 1 yang akan atau sedang berjalan.”

Maulia Purnamawati, Kepala Kantor Imigrasi Bandung, juga sempat menjelasakan. “Untuk permohonan KITAS-nya itu, kan, tentunya awal masuk ada yang disebut dengan VITAS. VITAS itu visa tinggal terbatas, yaitu yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Lalu kemudian memakai VITAS-nya. Setelah masuk ke Indonesia, izin tinggalnya itu namanya ITAS, izin tinggal terbatas,” Maulia.

Seperti yang bisa dilihat di situs Dirjen Imigrasi, prosedur pembuatan KITAS sendiri sebenarnya tidak terlalu sulit.

Aplikasi permohonan KITAS harus diisi oleh warga negara asing (WNA) yang bersangkutan atau penjaminnya. Aplikasi dan lampiran permohonannya lalu dikirim ke kantor imigrasi. Pengajuan KITAS sifatnya wajib dilakukan oleh WNA yang masuk ke Indonesia menggunakan VITAS dalam tempo maksimal 30 hari setelah kedatangan mereka.

Jika KITAS tidak diproses dalam tempo waktu tersebut, maka WNA yang bersangkutan telah melakukan overstay, atau tinggal terlalu lama di Indonesia, dan bisa saja dihukum penjara.

Untuk prosedurnya sendiri, ada enam tahap pengajuan KITAS di kantor imigrasi. Pertama, WNA harus memberikan aplikasi dan lampirannya ke meja pendaftaran di kantor imigrasi. Kemudian aplikasi tersebut harus disetujui kepala imigrasi atau pejabat ditunjuk setempat.

Sebelum disetujui, ketika ada keraguan dari pihak imigrasi, WNA tersebut bisa dievaluasi kembali permohonannya. Jika disetujui, akan dilakukan pengumpulan data biometrik.

Jika sudah sampai tahap pengumpulan data biometrik seperti perekaman sidik jari, foto, dan tanda tangan, maka KITAS akan diterbitkan maksimal dalam empat hari kerja. Namun, proses sebelumnya, yaitu dari tahap pertama sampai tahap pengumpulan data biometrik, mungkin bisa berlangsung lebih lama, misalnya satu bulan.

***

Hal-hal seperti ini wajar terjadi di Indonesia karena proses verifikasi dilakukan “sambil berjalannya kompetisi”. Padahal, KITAS adalah salah satu masalah yang disoroti oleh BOPI saat melakukan verifikasi.

Dalam hal ini, baik BOPI, PT LIB, PSSI, dan pihak kesebelasan sebenarnya salah. Sementara para pemain asing bisa jadi tidak memahami persoalan ini. Negosiasi demi negosiasi terus dilakukan pada saat berjalannya verifikasi ini.

Meskipun demikian, agak mengherankan juga karena permasalahan ini bisa sampai dibesar-besarkan seperti sekarang. Apalagi yang mempermasalahkannya adalah BOPI sebagai yang melakukan verifikasi.

Masalahnya, pemain-pemain asing akan terus berpotensi untuk datang ke Indonesia sampai jendela transfer periode pertama ditutup pada 30 April 2017, sesuai dengan yang tertera pada situs FIFA Transfer Matching System.

Bayangkan, jika pemain asing datang mendekati deadline day (30 April 2017), apakah kemudian pemain asing tersebut tidak boleh langsung bermain pada pertandingan terdekat (tercatat ada pertandingan pada 1 Mei 2017)? Apakah mereka harus menunggu KITAS mereka selesai terlebih dahulu (memakan waktu paling cepat empat hari) baru mereka boleh bermain?

Sebenarnya kalaupun ditetapkan demikian, ya tidak masalah juga. Hanya saja, kita memang butuh konsistensi; dan kalau verifikasi saja masih dilakukan “sambil berjalannya kompetisi”, semua ini pasti akan terjadi lagi dan lagi, terus-menerus, sampai “lebaran kuda” sekalipun.

(dex)

Komentar