Dugaan Suap Liga 3 Sudah Memenuhi Unsur Pidana

Berita

by Randy Aprialdi

Randy Aprialdi

Pemerhati kultur dan subkultur tribun sepakbola. Italian football enthusiast. Punk and madness from @Panditfootball. Wanna mad with me? please contact Randynteng@gmail.com or follow @Randynteng!

Dugaan Suap Liga 3 Sudah Memenuhi Unsur Pidana

Beberapa waktu lalu, beberapa elemen suporter klub sepakbola Indonesia meminta pembentukan pengawas independen baru. Serupa dengan Satgas Anti-mafia Bola bentukan polisi atas rekomendasi PSSI. Tidak terlalu lama berselang, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan lima tersangka kasus dugaan pengaturan skor.

Dugaan pengaturan skor itu berdasarkan laporan dari Zha Eka Wulandari selaku pemilik Gresik Putra Paranane yang berlaga di Liga 3 Jatim. Zha melaporkan dua pemain dan satu kitman kepada Asprov PSSI Jatim pada 15 November 2021. Diduga bahwa mereka menerima suap dari Bambang Suryo dan Ferry Arianto.

Selain dua nama tersebut, tiga nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Dimas Yopi Perwira Nusa, Heri Pras dan Imam. Kelimanya bisa dijerat pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto pasal 55 KUHP. Pada pasal itu berbunyi bahwa:

"Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah)"

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menerangkan bahwa proses penetapan tersangka sudah sesuai prosedur. Yaitu melalui alat bukti seperti hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan juga keterangan para saksi serta ahli yang terlibat.

Meskipun belum terjadi serah terima uang sebagai bagian dari upaya penyuapan, namun penyidik menyimpulkan bahwa lima orang Bambang, Dimas, Ferry, Heri dan Imam, diduga sudah ada keinginan melakukannya. "Dalam gelar perkara, penyidik menyimpulkan perbuatan mereka sudah memenuhi unsur pidana," terang Gatot seperti dikutip dari situs Jawa Pos.

Lima tersangka itu akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (23/2) pekan depan. Apalagi pelaporan soal penyuapan sepakbola cukup rumit. Di sisi lain, Bambang masih belum tahu soal pemberitahuan bahwa dirinya sudah menjadi tersangka.

"Saya tidak dihubungi. Pengacara saya juga tidak. Saya juga akan bongkar semuanya jika memang jadi tersangka. Saya akan langsung sebut nama, gak atek (tidak memakai) inisial. Langsung saya tunjuk siapa saja yang sebenarnya terlibat mafia bola," tegas Bambang.

Sementara itu, tersiar kabar juga bahwa Zha mendapatkan teror yang diduga tidak lepas dari laporannya. Rumahnya tiba-tiba difoto dan dikirim paket misterius berisi perlengkapan magis sejak beberapa bulan lalu. Maka dari itu Zha masih di bawah perlindungan polisi sampai saat ini.

Komentar