“das ist eine Katastrophe. Hunderttausend Tote: das ist eine Statistik!“ – Kurt Tucholsky
PSSI adalah Pelaku Pelanggaran HAM Berat?
Sudah empat tahun Kekerasan Struktural Kanjurahan berlalu. Saya lebih suka menggunakan peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan sebagai kekerasan struktural. Meski Komnas HAM menyimpulkan bahwa kejadian tersebut bukanlah Pelanggaran HAM Berat berdasarkan hasil penyelidikan yang telah mereka lakukan. Mahfud MD, yang kala itu Menkopolhukam, mengatakan hal yang senada ke media dengan penekanan tidak ada tindakan yang sistematis, terstruktur, dan melibatkan unsur negara. Artinya Pelanggaran HAM Berat bukan soal jumlah korban, melainkan pola atau skala tindakan yang dilakukan.
Pelanggaran HAM Berat ditandai dengan adanya dua kejahatan, yaitu kejahatan kemanusiaan dan kejahatan genosida. Kejahatan kemanusiaan dalam UU Pengadilan HAM ada sepuluh bentuk, salah satunya adalah pembunuhan. Kejahatan kemanusiaan ini harus memenuhi setidaknya salah satu unsur karena di UU tersebut tertulis meluas atau sistematik. Penggunaan kata atau dalam nomenklatur dalam peraturan perundang-undangan hanya bisa dimaknai pemenuhan unsur hanya salah satunya, ini berbeda ketika menggunakan kata dan apalagi dan/atau.
Sayangnya di dalam UU tersebut, baik di Pasal 1 Ketentuan Umum maupun bagian Penjelasan, definisi meluas atau sistematik yang dimaksud dalam tersebut Pasal 9 tidak pernah ada. Di bagian Penjelasan hanya diterangkan tentang maksud pembunuhan yang merujuk pada Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal untuk menjerat untuk peristiwa hukum pembunuhan berencana. Namun sangkaan terhadap pelaku dianggap tidak memenuhi adanya unsur perencanaan. Tersangka dijerat pasal di luar itu, dengan delik kelalaian.
Namun, jika menyimak lagi keterangan pers yang dikeluarkan oleh Komnas HAM ini bukan soal kelalaian, memang sudah ada praduga bahwa akan terjadi kerusuhan pada derby tersebut. Keterangan Pers Komnas HAM Nomor: 039/HM.00/XI/2022 tentang Penyampaian Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022, bahwa sedari awal kepolisian sudah membawa senjata gas air mata dan match commisioner tidak mengetahui larangan penggunaan gas air mata.
Di lain momen dan masih di dokumen yang sama bahwa dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tidak memedulikan keselamatan dan keamanan. Seharusnya keterangan tidak peduli keselamatan dan keamanan serta tidak mengetahui larangan penggunaan senjata gas air mata bukanlah suatu kelalaian, melainkan sudah masuk unsur kesengajaan. Di samping itu untuk memperkuat adanya pembunuhan berencana ada pada niat membawa senjata gas air mata.
Kemudian polisi juga sudah mempelajari, membuat, dan melakukan simulasi-simulasi, sebanyak lima kali berturut-turut, untuk segala situasi di lapangan Polres Malang, di lingkungan maupun di dalam Stadion Kanjuruhan. Ini termasuk menurunkan Brimob dan Dalmas karena dalam benak kepolisian sudah ada praduga huru-hara pada pertandingan Arema vs Persebaya. Tentu ada hal yang paling tidak mungkin adalah tidak adanya koordinasi penggunaan gas air mata serta penembakan senjata gas air mata dilakukan tanpa diskresi atasan. Padahal diskresi adalah satu-satunya syarat penting jika mengacu pada Peraturan Kepala (Perkap) Polri No. 1/20099 .
Dari keterangan yang tersaji seharusnya Komnas HAM mendalami lebih lanjut keterangan-keterangan yang janggal disampaikan. Begitu pula kerancuan penyidikan yang dilakukan oleh polisinya polisi (Propam) terhadap polisi. Terlebih dengan tidak mendalami laporan keluarga korban yang menuntut bahwa telah terjadi dugaan pembunuhan berencana adalah satu kejanggalan tersendiri. Termasuk tidak memasukkan tuntutan pasal KUHP lainnya dari pihak kuasa hukum keluarga korban.
Kejanggalan-kejanggalan ini terkesan negara sedang berusaha keluar dari jerat Pelanggaran HAM Berat. Ini sungguh menjijikkan mengingat kekerasan aparat kepolisian terhadap suporter adalah peristiwa berulang. Ini bisa dicek dari sebelum peristiwa di Kanjuruhan hingga setelah peristiwa Kanjuruhan. Untuk peristiwa setelah Kanjuruhan ini berpotensi akan terjadi, mengingat PKS berpotensi diperpanjang.
Pola dan skala yang disinggung oleh Mahfud MD ketika menjabat sebagai Menkopolhukam perlu ditelisik lebih mendalam. Penggunaan aparat kepolisian dan tentara yang sangat dilarang oleh statuta FIFA, terutama di dalam stadion, awam terjadi di berbagai level liga yang ada di Indonesia. Polisi, misalnya, “dibekali” Peraturan Kepala (Perkap) Polri No. 1/2009 untuk dapat menggunakan berbagai senjata, termasuk senjata api. Meski pada peraturan tersebut terdapat batasan dan kondisi penggunaan senjata dalam penanganan, setidaknya ada kebijakan negara yang terlibat secara langsung, karena merupakan aturan turunan dari UU 2/ 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PSSI, sebagai federasi, tidak bisa disebut lalai, karena dengan sengaja dan terencana menggunakan aparat kepolisian untuk pengamanan di dalam stadion. Tidak bisa diterima begitu saja keterangan-keterangan yang disampaikan PSSI kepada Komnas HAM, karena satu-satunya organisasi di Indonesia ini yang paling tahu tentang statuta FIFA adalah PSSI.
Situasi ini sebenarnya perlu ditinjau bahwa PSSI dengan sengaja menggunakan aparat kepolisian ataupun tentara beserta senjatanya masuk ke dalam stadion untuk mengamankan jalannya pertandingan sepak bola. Ini adalah pola yang berulang dengan perlu memeriksa antara niat, alibi, statuta PSSI, dan FIFA. Adanya potensi sistematik dan unsur kesengajaan dari PSSI seharusnya cukup menjerat para pimpinan PSSI dijerat pasal pembunuhan berencana.
Oleh sebab itu peristiwa Kanjurahan bukan soal lalai dan akibat hembusan angin yang membawa kandungan gas air mata. Sekarang ratusan korban meninggal telah menjadi tulang-belulang, korban yang masih hidup menyisakan luka psikis dan fisik yang akan terus menubuh sepanjang hidupnya. Perjuangan keadilan tidak hanya cukup pada restitusi yang diberikan negara, dorongan dari suporter, rakyat, dan organisasi rakyat bahwa ini statistik yang membuktikan bahwa negara adalah pelaku pembunuhan berencana kepada rakyatnya.
Otokritik Suporter Sepak Bola: Sebenarnya Apa yang Didukung?
Goodstats pada 2025 mencatat jumlah penggemar sepak bola di Indonesia ada sekitar 165 juta jiwa, dan negara ini menduduki peringkat ketiga dunia di bawah China dan Brasil. Artinya lebih dari 70 persen penduduk di Indonesia adalah penggemar sepak bola. Sementara hasil survei LSI dalam Databooks menyajikan sebanyak 1206 responden dengan 74 persennya mempercayai masalah utama dari suporter adalah kerusuhan, disusul dengan masalah seperti; kesejahteraan pemain sebanyak 65 persen, mafia sepak bola 57 persen, dan jaringan judi bola sebesar 56 persen. Anehnya di survei yang berbeda 88,7 persen dari 1220 responden menyatakan puas dengan kinerja Erick Thohir sebagai ketua PSSI saat itu13 .
Jika penggemar sepak bola diasosiasikan sebagai suporter sepak bola, maka kondisinya sungguh dilematis sekaligus menyedihkan. Tiga data ini bisa ditarik satu kesimpulan sementara, bahwa mayoritas suporter sepak bola adalah komunitas yang melakukan kerusuhan meski begitu seburuk-buruknya kinerja PSSI dianggap memuaskan.
Apa yang membuat para suporter bola ini puas? Kondisi liga buruk, pemain tidak sejahtera, akademi sepak bola yang hanya menghasilkan pemain medioker, elite PSSI yang tidak paham sepak bola, dan masih banyak sengkarut masalah sepak bola lainnya. Apa yang bisa dibanggakan dari prestasi sepak bola Indonesia. Dilihat dari rangking FIFA saja hanya mampu bertengger di peringkat ke-117 untuk tim nasional laki-laki. Sementara tim nasional perempuannya ada di peringkat ke-110 . Untuk negara dengan jumlah penduduk ratusan juta, seharusnya tidak sulit mencari sebelas pemain mumpuni. Namun tidak ada yang bisa diharapkan, dari federasi hingga suporter, sama buruknya kualitasnya.
Beberapa penelitian yang pernah dilakukan menyebutkan adanya rivalitas berlebih dalam melakukan dukungan kepada klub. Rivalitas ini tidak hanya berhenti pada adu kualitas pemain, taktik, ataupun teknis keolahragaan sepak bola lainnya, tetapi sudah merembes ke kehidupan sehari-hari dan menjadi sebuah kultur baru masyarakat perkotaan. Penelitian lebih lanjut mengungkap penyebab utama kekerasan dari sembilan kategori yang terjadi, baik secara kolektif maupun individual, ke dalam dua kelompok besar yaitu perang wilayah dan kekerasan spontan akibat rivalitas.
Sumber: Grodecki, M., Wysocza?ski-Minkowicz, R., & Burski, J. (2026)
Meminjam riset dari Grodecki dan kawan-kawan ini dapat terlihat selama ini kekerasan justru lebih sering terjadi daripada jumlah pertandingan liga dalam satu musim. Total pertandingan liga di Indonesia sebanyak 306 laga, sementara kekerasan bisa terjadi seminimal-minimalnya 365 atau 366 kali jika dihitung hari per tahun. Lantas apa yang didukung oleh para suporter ini jika hanya lebih cenderung melakukan kekerasan? Sementara dalam ekosistem kapital, klub lebih banyak mendapatkan keuntungan. Pertanyaan ini penulis lempar sebagai bahan refelektif bagi 165 juta jiwa penggemar sepak bola yang masih gemar melakukan kekerasan.
Wiil to Power: Sudah Saatnya Suporter menjadi Kekuatan Rakyat
Jumlah suporter yang fantastis ini jika disilangkan dengan data tingkat pendidikan di Indonesia, rata-rata masyarakat Indonesia masih didominasi dengan lulusan SMA. Di samping itu jumlah pengangguran terbanyak juga diisi oleh para lulusan SMA/SMK sebanyak 15 persen, lalu disusul dengan tingkat pendidikan lainnya seusai pada gambar di bawah ini:
Pengangguran ini paling banyak di usia 15–29 tahun tercatat sebanyak 12,87 persen. Hal yang paling mencengangkan adalah pengangguran ini merata diduduki oleh provinsi yang penut dengan padat karya, padat modal, dan wilayah Free Trade Zone; Provinsi Jawa Barat (6,75 persen), Banten (6,68 persen), Papua Barat Daya (6,48 persen), Papua (6,48 persen), Kep. Riau (6,39 persen), dan DKI Jakarta (6,21 persen). Empat dari enam provinsi pada data wilayah persebaran pengangguran memiliki klub yang bertanding di Liga 1 Indonesia, dua di antaranya tanpa perlu disebutkan memiliki suporter yang fanatik.
Data ini bukan hanya sekedar statistik, melainkan komposisi demografi masyarakat kita didominasi dengan individu-individu yang menganggur ditambah tingkat pendidikannya medioker. Namun sangat jarang sekali para suporter bola, sebagai identitas suporter bola tentunya, turun aksi ke jalan menuntut haknya atas pendidikan dan pekerjaan yang layak bersama gerakan rakyat lainnya. Di Argentina, suporter bola mereka bersama para pensiunan turun ke jalan untuk protes memprotes kebijakan ekonomi Presiden Javier Milei pada 2025. Baru-baru ini suporter Malaysia menggelar demonstrasi menuntut penanganan masalah lingkungan kepada pemerintah terkait lintas batas. Belum di negara-negara lainnya seperti; Mesir, Korea Selatan, Serbia, Turki, Yunani, Brasil, Afrika Selatan, dan Ukraina.
Ini membuktikan bahwa suporter punya will to power melebih pertandingan sepak bola yang hanya 90 menit dan bukan hanya pemain kedua belas, tetapi starting eleven dalam gerakan rakyat. Duka Kanjuruhan tetap harus terus diingat, sambil mengingat duka-duka rekan sejawat yang mati karena sepak bola sepanjang tahun 1995–201823 . Duka tetaplah duka, tetapi hidup tetap harus berlanjut dan otokritik dengan semangat will to power sangat diperlukan. Jangan sampai hanya berhenti di solidaritas. Setiap kelas maupus identitas sosial memiliki singgungan permasalahan yang sama di tengah rezim seperti sekarang ini.
Isu pemangkasan dana Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar Rp650 miliaar, misalnya, secara langsung berdampak pada ekosistem sepak bola tanah air yang masih dibiayai menggunakan dana APBD. Ada dua hal dari pos anggaran APBD untuk sepak bola; sarana–prasarana, dan penyelenggaraan kompetisi liga amatir. Suporter bola sama sekali tidak bersuara atau jangan-jangan memang tidak bisa mengaitkan isu politik nasional menjadi isu politik sehari-hari. Terakhir kali, di pemberitaan media, suporter kritis terhadap penggunaan dana APBD pada 2011, tepat di masa-masa konflik internal PSSI.
Selain itu ada isu MBG yang dibagikan kepada guru dan murid di tingkat pendidikan dasar menengah. Sejak program ini dijalankan sampai tulisan ini dibuat, setidaknya ada lebih dari 40.000 keracunan akibat mengonsumsi MBG dan peristiwa keracunan ini merata hampir di seluruh provinsi di Indonesia. Beberapa di antaranya diduga setelah mengonsumsi MBG ada siswa yang hilang ingatan hingga meninggal dunia. Di samping itu tidak bisa pula mudah dilupakan kejadian pagi hari sebuah mobil boks MBG menabrak puluhan siswa di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis, 11 Desember 2025 lalu.
Tidakkah terpikir di benak para suporter bahwa siswa-siswa yang keracunan itu, selain merupakan anak-anak kita, mereka adalah penerus bangsa, mereka adalah memiliki bakat menjadi pemain sepak bola yang mungkin bisa membawa klub-klub kita memenangkan Liga Champion Elite AFC atau membawa tim nasional untuk lebih berjaya di kancah global. Tidakkah peristiwa-peristiwa sosial–politik ini juga menjadi satu kesatuan yang dapat mempengaruhi atau bahkan menentukan kualitas persepakbolaan tanah air beberapa puluh tahun ke depan. Masihkah tetap bergeming, sementara para ibu-ibu dalam jaringan Ibu Berisik sudah melayangkan protes untuk menghentikan proyek MBG ini.
Masih ada lagi isu keseharian yang juga bisa direspons oleh para suporter bersama kekuatan rakyat lainnya. Isu pemangkasan dana desa hingga 70 persen hanya untuk proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Akibatnya pembangunan manusia maupun infrastruktur terhambat. Biaya sosial masyarakat meningkat akibat program desa dijalankan menggunakan menggunakan skema swadaya masyarakat. Ditambah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD), negara menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara signifikan.
Menurut pemberitaan Tempo setidaknya 104 daerah menaikkan biaya PBB dengan 20 di antaranya naik di atas 100 persen. Anggaran yang tadinya bisa untuk membeli tiket dan merchandise tim kesayangan justru berpotensi hilang untuk disetorkan ke negara. Menaikkan PBB menjadi salah satu siasat di samping pemangkasan Dana Desa, Dana Bagi Hasil (DBH) yang seharusnya ditransfer ke daerah untuk dipangkas hingga 69,5 persen akibat fiskal negara habis untuk MBG dan KDMP.
Foto di atas adalah foto sebelum dan saat ada program KDMP di Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Foto pertama diambil dari hasil Google Map tertanda Februari 2024. Sedangkan foto kedua sesuai dengan timestamp yang tertera.
Implikasi lain dari adanya program KDMP adalah alih fungsi lapangan sepak bola menjadi kantor atau bangunan koperasi. Beberapa tahun ke depan mungkin, di beberapa desa, masyarakat kita akan kehilangan tontonan sepak bola tarkam yang menjadi hiburan murah. Esok anak-anak kita yang sudah menjadi korban MBG pun juga kehilangan tempat bermain sepak bola di sore hari. Kita akan lebih sering melihat pemandangan anak-anak kita sibuk bermain gawai daripada bermain sepak bola di lapangan kampung.
Anak-anak lebih mengganggap gawai adalah teman daripada bola adalah teman. Tidak ada lagi kenangan yang hadir “hanya adzan maghrib sebagai peluit tanda akhir pertandingan”. Akan hilang juga pemandangan Sekolah Sepak Bola (SSB) di desa-desa yang berpotensi mencetak pemain unggul. Para guru honorer olahraga di sekolah yang juga menjadi pelatih SSB juga terancam pendapatan tambahannya, karena menjadi guru honorer tidak lagi sanggup menutupi kebutuhan hidup keluarganya.
Sampai sini perlu dipahami bahwa isu politik nasional maupun lokal memiliki dampak dan pengaruh bagi keseharian suporter bola. Analisis mengenai ekonomi, politik, sosial, maupun kebudayaan tidak akan pernah bisa dilepaskan dari kehidupan sepak bola. Tidak ada yang namanya netralitas dalam sepak bola, ia akan selalu berpihak, seperti kita berpihak pada korban Kanjuruhan. Meski memang masih dilarang oleh FIFA, tetapi naif rasanya memisahkan cara situasi yang telah disebutkan dengan sepak bola. Harga tiket yang naik, mudahnya, bukan soal harus diturunkan.
Namun bagaimana manajemen klub, juga memahami bahwa para suporter juga mengalami kesulitan mencari kerja, politik upah murah, kontrak jangka pendek, serta perlindungan sosial perburuhan lainnya. Para suporter bola juga merancang langkah strategis menghadapi situasi krisis yang semakin akut ini. Seluruh energi sebisa mungkin tidak difokuskan hanya untuk 90+ menit setiap pertandingan.
Ada hal-hal yang perlu direspons oleh suporter bola, yang dalam hal ini, adalah salah satu porsi identitas sosial terbesar dan tersebar di masyarakat. Oleh sebab itu peristiwa Kanjuruhan bukan hanya sekadar menjadi momen dan monumen duka. Suporter bola sebisa mungkin menjadikan peristiwa Kanjuruhan sebagai titik balik untuk melenting membincangkan isu-isu ekonomi, politik, sosial, maupun kebudayaan lebih intens, massif, sekaligus kritis. Agar energi untuk melakukan kekerasan semakin hilang, mendongkrak intelektualitas di tengah negara yang tidak peduli dengan pendidikan, dan upaya untuk will to power supaya tidak hanya menjadi objek profit kapitalisme persepakbolaan.
Negara hari ini hanya mementingkan soal makan, militer, pembangunan infrastruktur, dan menempatkan rakyatnya hanya menjadi pengemis bantuan sosial daripada memperbaiki kondisi sekaligus membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Sebab dengan tetap membuat suporter bola “kenyang bego” ada industri persepakbolaan yang untung besar, dan ada kebutuhan aparat polisi maupun militer untuk tetap siaga. Sepak bola kita tidak akan kemana-mana jika suporter bola masih dalam kondisi yang mencintai kekerasan. Sebab hanya akan mewarisi kebobrokan, meningkatkan jumlah korban, menyebar ketakutan untuk hadir ke stadion, dan lain sebagainya.
Tentu dengan tanpa mengurangi rasa hormat dan duka kepada keluarga korban Kanjuruhan, tulisan ini mengajak seluruh suporter sepak bola di dunia dan terkhusus di Indonesia, mengenang peristiwa Kanjuruhan dengan cara yang berbeda. Alih-alih meratapi kepergian tanpa kepulangan, luka yang tak pernah sembuh, alangkah lebih baiknya menciptakan suporter sepak bola yang peka dan kritis dengan isu-isu di masyarakat dalam konteks global, nasional, maupun lokal.
Diawali dengan otokritik, lalu dibawa ke forum-forum reflektif antarkelompok suporter, hasilnya dijalankan dengan rencana yang strategis, sehingga setiap tindakan tiap kelompok suporter tidak lagi mengancam. Dengan begitu korban yang telah meninggal pada masa lalu, salah satunya peristiwa Kanjuruhan, dapat tersenyum dan bahagia di surga.
Pandit Sharing oleh: Biko Nabih Fikri Zufar (@sengonkarta)
Kepala Editor di Penerbit Semut Api, dan Peneliti di Research Centre for Politics and Government (PolGov) Universitas Gadjah Mada.
